Hantam Pacar Dengan Batu Tela, IS Terancam 5 Tahun Penjara
- account_circle topik papua
- calendar_month Senin, 31 Jul 2023
- visibility 139
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tersangka IS saat diserahkan ke JPU/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto mengungkapkan bahwa tersangka berinisial IS yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Unit Reskrim Polsek Abepura, Senin (31/7/2023).
Soeparmanto menjelaskan pria kelahiran tahun 1994 itu dijerat hukum berdasarkan Laporan Polisi : LP / 550 / VI / 2023 / Papua / Resta Jayapura Kota / Sek Abepura / Tanggal 20 Juni 2023.
“Jadi dia menganiaya pacarnya sendiri berinisial AK pada tanggal 9 Juni 2023 lalu di sebuah rumah di Perumnas Uncen Bawah dengan memukulnya berulang kali dibagian wajah lantaran emosi,” jelasnya.
Tak sampai disitu, lanjut Soeparmanto, korban juga dipukuli menggunakan sebuah baru tela di arah kepala dan menusuk matanya menggunakan jari.
“Satu buah batu tela dengan lebar 9cm dan panjang 20cm kami ikut sertakan dalam penyerahan tersangka sebagai barang bukti,” tandasnya.
Selanjutnya kata Soeparmanto, 3 orang saksi yang dilibatkan dalam kasus ini, untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan.
“Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua





Saat ini belum ada komentar