Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » KPK Tersangkakan dan Tahan Mantan Kepala Dinas PUPR Papua Atas Kasus Suap

KPK Tersangkakan dan Tahan Mantan Kepala Dinas PUPR Papua Atas Kasus Suap

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
  • visibility 550
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jakarta, Topikpapua.com, – KPK RI mengumumkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua, Senin (19/6/2023).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu RL dan LE, lalu berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan GOY selakuKepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka.

“Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak tanggal 19 Juni-8Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” katanya.

Dalam konstruksi perkaranya, kata Ali Fikri, tersangka LE sebagai Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, diantaranya milik tersangka RL yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek multiyears.

Kemudian tersangka GOY bersama-sama LE diduga membantu dan mengkondisikan tersangka RL untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud, yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan
Dinas PU, sehingga memudahkan RL menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi.

“Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Tersangka RL pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar 1% dari nilai kontrak. Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp 300.000.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka GOY sebagai pihak penerima disangkakan
melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lebih jelas KPK prihatin adanya penyimpangan anggaran proyek infrastruktur yang
seharusnya untuk pembangunan daerah dan stimulus bagi peningkatan
ekonomi dan sosial masyarakat.

“KPK mealui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan terus melakukan
pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di Papua, dalam
menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable, untuk
memberikan pelayanan yang prima serta kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua,” tandas Ali Fikri. (Redaksi Topik)

 

 

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less