Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Kejari Jayapura Serahkan Tersangka H I, Dugaan Tipikor Jalan Tepanma -Towe Hitam Keerom ke Lapas Abepura

Kejari Jayapura Serahkan Tersangka H I, Dugaan Tipikor Jalan Tepanma -Towe Hitam Keerom ke Lapas Abepura

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Rab, 7 Jun 2023
  • visibility 209
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, dalam hal ini penyidik tindak pidana korupsi, serahkan tersangka H I, ke Lapas Kelas II A Abepura, Selasa (6/6/2023).

Tersangka H I, diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma – Towe hitam, Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom, senilai Rp 4 Milyar.

Setelah dilakukan penelitian berkas oleh Jaksa peneliti selanjutnya perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga penyidikan selesai dengan adanya dikeluarkan P21 atau berkas dinyatakan lengkap, tersangka H I kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Jayapura, untuk 20 hari, terhitung tanggal 06 juni 2023 hingga 25 Juni 2023,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe, dalam rilisnya kepada media ini, Selasa (6/6/2023).

Lebih lanjut dijelaskan De Queljoe, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka H I. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, diatur bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Maka berdasarkan fakta-fakta, penyidikan sebagaimana terurai dalam Laporan Perkembangan Penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup, bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. Sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Ditambahkan De Queljoe, tersangka H I, disangkakan melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. Dan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Ancaman Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Keladi Sagu Polri Jangkau Kampung Kago, Ilaga Puncak

    Program Keladi Sagu Polri Jangkau Kampung Kago, Ilaga Puncak

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata di Papua, Satgas Binmas Ops Rasaka Cartenz 2023 menghadirkan Program Keladi Sagu di tengah masyarakat Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Minggu (30/4/2023). Kegiatan yang dipimpin oleh Ipda Zainab S. Wakum, selaku perwira pengendali bersama Bripda Muhammad Satrio dan Bripda Muhammad Fiqri memberikan pelayanan […]

  • Libas PSIS, Mandowen : Kemenangan ini untuk Alm Kaka Dokter

    Libas PSIS, Mandowen : Kemenangan ini untuk Alm Kaka Dokter

    • calendar_month Rab, 4 Des 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 905
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Topikpapua.com, –  Tim Persipura Jayapura memantapkan posisinya sebagai runner up sementara kelasmen liga 1 usai menang telak dua gol tanpa balas atas tamunya PSIS Semarang di Stadion GDS, Rabu petang. Dua Gol Persipura di persembahkan oleh Titus Bonay pada menit ke 8 dan Mamadou Samassa pada menit ke 73. Usai pertandingan, salah satu pemain […]

  • Marinus Yaung : Ajakan Menolak Kotak Kosong Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Marinus Yaung : Ajakan Menolak Kotak Kosong Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.062
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Tokoh Papua yang adalah seorang dosen tapi juga seorang pendeta, Marinus Mesak Young menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh sejumlah pendeta terkait penolakan terjadap pilkada kotak kosong. Memurut Marinus gereja seharusnya selalu menjadikan Alkitab atau Firman Tuhan sebagai standar utama dalam berpikir dan bersikap. “Para tokoh Gereja tidak boleh bersikap untuk urusan umat […]

  • 400 LPJU-TS dan 105 LPJU Median Jalan Segera dibangun di Mappi

    400 LPJU-TS dan 105 LPJU Median Jalan Segera dibangun di Mappi

    • calendar_month Jum, 5 Mei 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Mappi, Topikpapua.com, – Sebanyak 505 unit Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tenaga Surya (TS ) dan Penerangan Jalan Umum (PJU) median jalan akan dipasang di 15 distrik dan Kota Kepi di tahun ini. Hal itu ungkapkan Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar usai mengecek ruas jalan utama serta sejumlah jalan lingkungan di Kota Kepi Kabupaten […]

  • Bripda Risman Dimakamkan di Timika

    Bripda Risman Dimakamkan di Timika

    • calendar_month Kam, 2 Feb 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Suasana duka menyelimuti upacara pemakaman almarhum Bripda Risman Rahman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bandara Moses Kilangin, Samping Lanud Yohanis Kapiyau, Kabupaten Mimika, Kamis (2/2/2023). Bripda Risman merupakan salah satu dari empat korban yang hanyut akibat putusnya jembatan gantung Sungai Digoel, Pegunungan Bintang pada Sabtu (28/1/2023). Upacara pemakaman dipimpin langsung Kapolres Mimika […]

  • Motor Listrik Honda ICON E Hadir di Pameran Dinas Lingkungan Hidup Kota Nabire

    Motor Listrik Honda ICON E Hadir di Pameran Dinas Lingkungan Hidup Kota Nabire

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Dealer motor Honda Sinar Pagi Nabire ikut andil di Dinas Lingkungan Hidup Kota Nabire dalam menyelenggarakan pameran motor listrik di acara yang digelar pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Pameran ini menampilkan unit motor listrik terbaru dari Honda, yaitu ICON E. Sebagai langkah nyata dalam mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi polusi dan […]

expand_less