Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Sarmi Akhirnya di Tahan

oleh -61 Dilihat
Tersangka RU saat di giring ke mobil tahanan / istimewa

Jayapura, Topikpapua.com, – Pasca ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Januari 2019 silam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menahan RU dan JGRW dua dari tiga tersangka kurupsi KPU sarmi pada tahun anggaran 2016, Sementara satu tersangka lainnya AH belum ditahan karena baru mengalami kedukaan.

“Yang kita tahan hari ini James George Ronald Weyasu (JGRW), beliau sebagai sekretariat di KPU Sarmi, kemudian Rahmi Utami (RU) dia juga bekerja di sekretariat juga. Atas nama Agustina Hindom (AH) ada kemalangan di dalam keluarga sehingga kita dengan rasa kemanusiaan memberikan waktu,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Bangkit Sormin, di Jayapura, Senin (22/07/19).

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2019 dan baru ditahan hari ini.

Untuk JGRW, ia ditetapkan tersangka dengan jumlah kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Sedangkan RU disangkakan telah merugikan negara Rp 23 miliar.

Khusus RU, Kejati Papua menyangkan yang bersangkutan melakukan pertanggung jawaban fiktif dan mark up terhadap sisa anggaran tahapan pemilukada saat menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Kabupaten Sarmi, Oktober 2016 hingga Juni 2017.

Kepala Kejati Papua, Heffinur menyebut kasus ini kemungkinan bisa memunculkan tersangka baru.

“Kita lihat nanti fakta-fakta di persidangan,” cetusnya.

Setelah resmi ditahan, RU lalu di tahan di Lapas Narkotika Doyo sedangkan JGRW di tahan di tahan di lapas klas II Abepura.

Kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kabupaten Sarmi tahun 2016 sebesar Rp 36 milyar ini terkuak setelah adanya temuan BPK.

Dana yang bersumber dari APBD Sarmi Tahun 2016 itu, di kelola oleh dua pejabat berbeda yakni JGRW selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan  April 2015-Oktober 2016. Dan RU sebagai Plt Sekretaris KPU Sarmi periode Oktober 2016 hingga Juni 2017. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.