Komisi Yudisial Gandeng Uncen Sosialisasi Kantor Penghubung KY Papua  

oleh -66 Dilihat
Para peserta sosialiasi pembentukan dan penerimaan Kantor Penghubung KY Papua foto bersama/alleya

Jayapura, Topikpapua.com, – Komisi Yudisial (KY) bakal menambah jumlah Kantor Penghubung di sejumlah provinsi, salah satunya di Papua. Terkait dengan rencana tersebut, Komisi Yudisial menggandeng Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih untuk mengadakan sosialisasi yang berlangsung di Gedung Rektorat Uncen, Perumnas III, Waena, Rabu (20/4/2022).

Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan kejaksaan hingga para praktisi hukum.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Mercy Herman Umboh, mengatakan, sejak tahun 2013 telah dibentuk sebanyak 12 Penghubung Komisi Yudisial Wilayah. Dan untuk tahun ini, sambungnya, Komisi Yudisial membentuk kantor penghubung di beberapa daerah, termasuk Provinsi Papua.

“Jadi, hari ini kami melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk pembentukan dan penerimaan penghubung Komisi Yudisial RI Provinsi Papua yang akan berkedudukan di Kota Jayapura,” kata Mercy.

Mercy menjelaskan, untuk pendaftaran penghubung Komisi Yudisial Papua, nantinya akan disampaikan melalui media massa, untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

“Kami berharap media massa ikut berperan mendorong masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam rekrutmen ini, agar bisa terpilih putera puteri daerah terbaik, untuk masuk dalam Komisi Yudisial Papua,” harapnya.

Mercy mengungkapkan, dengan keberadaan kantor penghubung KY di Papua, diharapkan mampu mendorong masyarakat dalam mendapat keadilan.

Kata dia, nantinya masyarakat daerah dapat melapor apabila ada perilaku hakim di peradilan yang mencederai nilai-nilai keadilan ke Penghubung KY yang berkedudukan di ibukota provinsi.

“Jadi, Komisi Yudisial ini kan memiliki tugas dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kemudian juga menerima permohonan masyarakat untuk melakukan pemantauan di  persidangan,” terang Mercy.

“Kami berharap partisipasi seluruh publik, agar menjaga integritas hakim, karena hakim mempunyai kekuasaan dalam memeriksa, mengadili dan  memutuskan perkara, sehingga harus dijaga agar hakim tetap berada pada koridor yang sebenarnya berdasarkan hukum dan Undang Undang (UU) dan tak keluar dalam kode etik pedoman pelaksana,” timpalnya lagi.

Disinggung soal pro dan kontra dalam sosialisasi tersebut, Mercy berpendapat bahwa itu bukan pro dan kontra, hanya mengkritisi dan mendorong, agar terjadi perubahan yang lebih baik di struktur Komisi Yudisial terkait dengan penerapan penerapan keadilan.

“Untuk kewenangan UU Komisi Yudisial kan nantinya disampaikan ke Mahkamah Agung (MA), karena yang melakukan eksekusi atas rekomendasi Komisi Yudisial adalah MA itu sendiri. Nanti juga rekrutmen anggota Komisi Yudisial Wilayah Papua akan dibuka untuk umum, terutama orang Papua yang mengetahui terkait dengan wilayah, letak geografi, sosial budaya masyarakat  Papua dan lain-lain,” harapnya tahun ini Komisi Yudisial Papua segera terbentuk. (Redaksi Topik)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.