Penyidik Satres Narkoba Polresta Jayapura dan Jaksa Musnahkan 3,4 Kg Ganja
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 12 Apr 2023
- visibility 74
- comment 0 komentar

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama Jaksa Kejari Jayapura serta salah satu tersangka saat memusnahkan barang bukti ganja/ist
Jayapura,Topikpapua.com, – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama dua Jaksa dari Kejari Jayapura yakni Chrispo M.N. Simanjuntak dan Ema Kristina Dogomo memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja di Pasar Ampera belakang Toko Saudara Dua Kota Jayapura, Papua, Selasa (11/4/2023).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 3,4 kg lebih atas dua perkara yaitu GM (28) dan VA (20). Dua tersangka pun turut dihadirkan.
Alamsyah menjelaskan, pemusnahan ganja dilakukan dua sesi, di mana diawali pemusnahan barang bukti milik tersangka GM sebanyak 726,75 gram. Lalu dilanjutkan dengan pemusnahan ganja milik tersangka VA sebanyak 2.758,20 gram.
“Kita lakukan pemusnahan untuk melengkapi berkas perkara, dan juga atas petunjuk Jaksa yang menangani perkara mereka,” katanya.
Menurut Alamsyah, berkas perkara tersangka GM dan VA hampir rampung, dan kini menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Atas perbuatannya, GM disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dan tersangka VA terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara karena disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




