Kejati Papua : Sidang Perdana Plt Bupati Mimika Digelar 9 Maret 2023
- account_circle topik papua
- calendar_month Senin, 6 Mar 2023
- visibility 167
- comment 0 komentar
- print Cetak

Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, mengungkapkan bahwa Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Yohanes Rettop akan menjalani sidang perdana pada Kamis 9 Maret 2023 pukul 10:00 WIT.
Hal ini sebagaimana surat pelimpahan perkara dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mimika No APB180/R.1.16/RT/1.03/2023 Tanggal 1 Maret 2023 terkait proses hukum perkara pengadaan pesawat Kabupaten Mimika berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Tindak Pidana Korupsi Jayapura.
“Dengan penetapan Ketua PN Jayapura itu dan surat pelimpahan dari Kejaksaan Mimika pada Tanggal 1 Maret 2023 atas perkara Silvi Erawati. Maka tanggal 9 Maret digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,”katanya di Jayapura, Senin (6/3/2023).
Mengenai adanya praperadilan dari pihak tersangka, menurut Aguswani, itu adalah hak dari tersangka sebagai warga Negara Indonesia.
Hanya saja Aguswani menjelaskan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No 5 Tahun 2021 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai pedoman tugas Pengadilan yang diayat tiga adalah dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan, serta merta menggugurkan pemeriksaan prapradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 huruf D KUHP.
“Karena sejak dilimpahkan perkara pokok kepengadilan, lanjutnya, status tersangka beralih menjadi terdakwa dan kasus penahanannya menjadi wewenang hakim dalam hal ini hakim pengadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohonan putusan tesebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.
“Betul ini kan berdasarkan SE Mahkamah Agung No 5 Tahun 2021, sehingga perinsipnya walaupun teman-teman penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dari awal perkara sampai proses tahap berakhirnya masa penyidikan yakni dilimpahkannnya berkas perkara pada penuntut umum dan lantas penuntut umum menyatakan telah sarat formil dan matrilnya cukup dan lengkap dan kemudian penuntut umum mengeluarkan P21 nya untuk apakah perkaranya layak di sidangkan dan dinaikkan ke Persidangan,”jelasnya merinci.
Sedangkan sebelumnya mengenai adanya desakan dari salah satu Anggota DPR RI Arteria Dahlan, Ia mengatakan sebenarnya hal tersebut bukan domaimnya untuk menanggapinya. Karena Ia memastikan bahwa penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Mimika bekerja berdasarkan standar prosedur.
” Tapi jika kami dinilai tidak layak biarlah pimpinan kami yang menilai, pada prinsipnya kami adalah bawahan dari pimpinan sehingga tanggapan dari Komisi III DPR RI itu bukan dominan kami dan kami akan bekerja seperti biasa,”tutupnya.
Sebagaimana diketahui Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika melakukan pengadaan pesawat dan helikopter sebagai transportasi warga pedalaman Mimika dengan mengalokasikan dana dari APBD senilai Rp 85 miliar.
Hanya saja pesawat da helikopter tersebut tidak berjalan baik, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar miliaran rupiah.
Dari hasil audit independen untuk pengadaan pesawat dan helikopter tersebut terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua





Saat ini belum ada komentar