Jayapura, Topikpapia.com, – Waki Bupati yang juga Calon Bupati Kabupaten Yalimo , Erdi Dabi secara resmi telah melepas status terpidana, menyusul dikeluarkannya surat dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Jayapura, nomor : W30.E.PK.01.05.10-36 tertanggal 6 Juli 2021.
Kepada Redaksi Topik, Erdi Dabi mengungkapkan bila dirinya saat ini sudah resmi keluar dari Lapas Abepura dan dinyatakan bebas.
Baca Juga : Kuasa Hukum ErJhon : Putusan MK Merampas Hak Politik Masyarakat Yalimo
“Secara resmi saya sampaikan bahwa terhitung surat Bapas diterbitkan, maka saya telah mengakhiri masa bimbingan saya sebagai terpidana dalam kasus lakalantas September lalu,” Ungkap Erdi Dabi di kediamannya usai melaksanakan acara syukuran, Kamis (07/07/21) malam.
Dirinya juga mengklarifikasi bahwa vonis hakim atas kasus yang dialaminya hanya 4 bulan dan masa tahanan tersebut telah dijalaninya.
“Jika sebelumnya ada isu yang mengatakan saya di vonis 12 tahun, 5 tahun atau 7 tahun, saya mau sampaikan disini bahwa isu tersebut tidak benar. Saya sudah menjalani masa tahanan dan saat ini sudah dinyatakan bebas atau tidak terkait lagi dengan status hukum apapun dengan lembaga terkait,” kata Erdi Dabi.
Meski telah menjalani masa tahanan dan dinyatakan bebas oleh lembaga berwenang, Erdi Dabi mengaku ada kejanggalan atas proses penahanan terhadap dirinya, yang menurutnya tidak sesuai mekanisme.
Menurutnya, pemberitahuan hanya dilakukan lewat lisan dan selanjutnya dirinya langsung di giring ke Lapas Abepura, tanpa memperlihatkan surat dari Mendagri.
“Proses eksekusi saya saat itu banyak kejanggalan, saya diminta turun ke Jayapura dan langsung dibawa ke Lapas, dimana pihak yang melakukan eksekusi tidak menunjukkan surat ijin dari Mendagri, saya ini kan masih berstatus Wakil Bupati,” katanya.
Namun demikian, sebagai warga negara yang baik, meski penahanan tidak dilakukan secara prosedural, ia tetap menjalaninya.
“Saya tetap menjalani itu, saya tahu saya salah meski prosesnya tidak sesuai yang semestinya,” kata Erdi.
Disinggung soal putusan MK yang mendiskualifikasi dirinya, termasuk membatalkan putusan KPU terkait penetapannya sebagai Calon Bupati Terpilih Yalimo, Erdi Dabi belum mau berkomentar banyak.
Dirinya juga memohon maaf kepada semua warga Yalimo yang rumah dan kiosnya menjadi korban kekecewaan masyarakat Yalimo paska putusan MK.
“Soal situasi pasca putusan MK, saya sampaikan mohon maaf, perlu diketahui kejadian di Yalimo terjadi secara spontanitas dan saya sampaikan di Elelim itu bukan hanya pendukung Erjhon tapi ada juga pendukung paslon lainnya, sehingga saya berharap aparat kemanan dapat lebih cermat melihat kejadian itu,” Beber Erdi Dabi. (Redaksi Topik)