Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Dua Pembunuh Gadis 16 Tahun di Mimika Terancam 20 Tahun Penjara

Dua Pembunuh Gadis 16 Tahun di Mimika Terancam 20 Tahun Penjara

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Ming, 22 Jan 2023
  • visibility 101
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com– Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengungkapkan dua pria berinisial RPL dan MI, pelaku pembunuhan gadis berusia 16 Tahun di lingkungan SDN 3 Timika Jalan Ahmad Yani, pada Senin (9/1/2023) pagi terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres .enjelaskan kejadian bermula saat Kedua pelaku RPL dan MI sedang mengkonsumsi miras beralkohol bersama 3 temannya, setelah ketiga temannya sudah terpengaruh alkohol, Kedua pelaku tersebut langsung meninggalkan ketiga temannya dan berjalan menuju ke arah Jl. Ahmad Yani.

“Saat itu kedua pelaku t melihat korban berinisial NM sedang dikejar seseorang, kemudian kedua pelaku tersebut langsung menghalau pria yang mengejar korban tersebut. Setelah pria tersebut pergi, Kedua pelaku ini langsung mengajak korban untuk mengkonsumsi alkohol,” jelasnya, Sabtu (21/1/2023).

Setelah beberapa jam kemudian, lanjut Kapolres, karena sudah dipengaruhi minuman keras, RPL mengajak NM ke toilet belakang sekolah untuk melakukan hubungan badan.

“Tetapi korban menolak dan mencoba untuk lari keluar, namun di halang oleh MI dan terjadilah penganiayaan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” terangnya.

Kapolres menambahkan, dalam keadaan tak sadarkan diri, kedua pelaku ini lansgung mengangkat korban ke TKP lalu RPL melakukan hubungan badan. Setelah RPL melakukan aksi bejatnya, MI juga ingin melakukan hal yang sama, akan tetapi saat berusaha melakukannya korban mulai sadar dan hingga berteriak.

“Hal itulah yang mengakibatkan terjadi lagi penganiayaan yang dilakukan MI dengan memukul kepala korban dengan bongkahan beton sehingga mengakibtakan korban berlumuran darah meninggal dunia,” kata Kapolres.

Polisi pun menangkap pelaku, Rabu (18/1/2023) di lokasi berbeda serta mengamankan barang bukti berupa bongkahan beton yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban, sepasang sendal, pakaian dari pelaku dan pakaian dalam korban.

Kapolres menuturkan bahwa kedua pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 5, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Pasal 75 D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Atau, Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun, atau pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman penjara 15 Tahun,” tandasnya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika terkhusus para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya saat bergaul di luar rumah.

“Jangan sampai salah pergaulan yang dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (Redaksi Topik)

 

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demokrat  Papua : Pernyataan HYU Lecehkan Marwah Partai

    Demokrat Papua : Pernyataan HYU Lecehkan Marwah Partai

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 457
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com –  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua mengecam pernyataan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin), Hendrik Yance Udam. Ketua DPD Demokrat Papua, Ricky Ham Pagawak, SH.M.Si, tudingan HYU yang menyebut Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Partai, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) […]

  • Jelang PON XX, BTM : Semua Warga Kota Jayapura Harus Divaksin

    Jelang PON XX, BTM : Semua Warga Kota Jayapura Harus Divaksin

    • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.128
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, –  Perhelatan Pesta Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX tahun 2021 di Papua tinggal menghitung hari. PON Papua akan digelar di empat kabupaten/kota. Kota Jayapura sebagai salah satu kluster penyelenggara PON XX sudah pasti disibukan dengan persiapan menghadapi pesta olahraga terbesar di Indonesia itu yang disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Berbagai macam cara […]

  • 10.451 Karyawan PTFI Mencoblos di TPS Tertinggi di Indonesia

    10.451 Karyawan PTFI Mencoblos di TPS Tertinggi di Indonesia

    • calendar_month Rab, 27 Nov 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Timika, Topikpapua.com, – Karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) di area Jobsite, Rabu, menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Mimika, sekaligus Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah. Dengan ditetapkannya area Jobsite PTFI sebagai Lokasi Khusus (Loksus) pemungutan surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU […]

  • Deklarasi Damai di Nabire Lahirkan 4 Poin Kesepakatan Bersama

    Deklarasi Damai di Nabire Lahirkan 4 Poin Kesepakatan Bersama

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Nabire, Topikpapua.com, – Deklarasi Damai menyikapi Perkembangan Situasi Kamtibmas di Wilayah Kabupaten Nabire Pasca Unjuk Rasa Rasis di Papua dan Papua Barat, dilaksanakan di Aula Pemda Kabupaten Nabire, Selasa (10/09/19) pagi. Hadir dalam acara deklarasi Bupati Nabire Isaias Douw, Wakil Bupati Kabupaten Nabire, Amirrullah Hasyim, Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho,  Ketua Pengadilan Nabire, Erents […]

  • Pemkab Mimika dan Freeport Tinjau Kawasan Rawan Longsor Kampung Banti

    Pemkab Mimika dan Freeport Tinjau Kawasan Rawan Longsor Kampung Banti

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Timika, Topikpapua.com, – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) meninjau kawasan rawan bencana tanah longsor di Kampung Banti, Distrik Tembagapura, Jumat (5/7/2024). “Jadi kita ke sana mengidentifikasi apa saja yang harus dilakukan usai longsor pada 4 Mei lalu, […]

  • Kolaborasi Positif, Astra Motor Papua Terima Apresiasi dari Kopi Teko

    Kolaborasi Positif, Astra Motor Papua Terima Apresiasi dari Kopi Teko

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle topik papua
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Penghargaan Kembali diperoleh Astra Motor Papua setelah beberapa kali bersinergi dalam berbagai kegiatan, terutama di turnamen E-Football yang sukses dilaksanakan pada bulan Ramadhan lalu. Atas dukungan dan edukasi pada kegiatan yang menyedot antusiasme komunitas gamer local tersebut, Astra Motor Papua secara resmi menerima penghargaan dari TEKO Cafe pada Senin (30/3/2026). Beragam kegiatan […]

expand_less