Keluarga Lukas Enembe Datangi Komnas HAM RI
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 19 Jan 2023
- visibility 111
- comment 0 komentar

Keluarga Lukas Enembe saat mendatangi Komnas HAM di Jakarta/istimewa
Jayapura, Topikpapua.com, – Anggota Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona mengatakan keluarga tersangka Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mendatangi Komnas HAM RI di Jakarta, Kamis (19/1/2023) siang.
Keluarga Lukas Enem Enembe datang untuk mengadu soal hak asasi Lukas Enembe yang sedang sakit, tetapi tak mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan saat ini.
Keluarga Lukas Enembe yang datang ke Komnas HAM, ada enam orang, yaitu Elius Enembe, Ronald Kelnea, Samuel Tabuni, Dinard Kelnea, Riyanti Enembe, dan Robeka Enembe.
“Keluarga Bapak Lukas Enembe mengadukan Ketua dan Komisioner KPK, Komjen Polisi Firly Bahuri, Alexander Marwata, Brigjend Pol Asep Guntur Rahayu (Direktur Penyidikan KPK), Ali Fikri (Juru Bicara KPK), dan 15 penyidik KPK, atas dugaan pelanggaran HAM terhadap Lukas Enembe, karena mengabaikan haknya untuk mendapatkan hak kesehatan,” ungkap Petrus dalam rilisnya, Kamis sore. Dikatakan Petrus, pengaduan diterima oleh Koordinator Bidang Pengaduan Komnas HAM, Endang Maulani di Gedung Komnas HAM.
“Keluarga didampingi kuasa hukum Pak Lukas, ada Pak Roy Rening, saya (Petrus) Pak Antonius Eko Nugroho, Pak Emanuel Herdyanto dan Pak Abdul Aziz Saleh. Kami hanya mendampingi saja,” akunya.
Dijelaskan Petrus, adapun masukan yang didapat dari Elius Enembe bahwa selama berada dalam tahanan KPK, Lukas Enembe tidak pernah dikunjungi dokter, tidak pernah diperiksa kesehatannya, baik pemeriksaan jantung, atau tekanan darahnya secara rutin, maupun hanya sekedar dirawat perawat.
“Kami dapat masukan dari keluarganya juga bahwa untuk mandi saja, Bapak Lukas Enembe, dibantu oleh sesama tahanan, karena jangankan untuk mandi, untuk berjalan saja, Bapak Lukas Enembe harus dipapah oleh sesama tahanan. Kemudian Bapak Lukas diberi obat tanpa sepengetahuan dokter pribadi,” terangnya.
Pihak keluarga pun menyayangkan pemberian obat-obatan kepada Lukas Enembe tanpa sepengetahuan dokter pribadi Lukas Enembe dan keluarga, pada awal ditahan KPK
“Yang tahu jenis-jenis obat itu, kan hanya dokter pribadinya saja, tidak ada yang tahu, selain dokter pribadinya. Selama ini Bapak Lukas Enembe memang rutin mengkonsumsi obat, tetapi apakah obat yang diberikan, sama dengan yang selama ini dikonsumsi Bapak Lukas Enembe?,” jelasnya. Masih dikatakan Petrus, saat ditemui Elius Enembe, Lukas Enembe sempat berkata lirih. “Saya ini sakit, kenapa ditahan di sini? Saya seperti tahanan politik, bukan tahanan kasus korupsi,” kata Petrus mengutipucapan Elius Enembe.
Sementara itu, Elius Enembe menjelaskan penyakit yang diderita Lukas Enembe itu, sudah diderita sejak lama, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Bapak Lukas Enembe sudah sakit komplikasi stroke, jantung, hipertensi, gagal ginjal kronis, diabetes melitus, dan menurut tim dokter pribadinya serta dokter dari Singapura, harus menjalani perawatan intensif,” ujar Elius.
Lukas Enembe seharusnya segera dibawa ke rumah sakit di Singapura, berdasarkan Surat Permintaan Evakuasi Medis Segera dari RS Royal Healtcare Singapore, yang dikirim pada 14 Desember 2022 lalu.
“Jadi, selama sakit, Lukas Enembe selalu diperiksa dan diawasi oleh dokter pribadinya, Dr. Anton Mote. Lalu saat ditangkap dan dibawa ke Jakarta, kondisi Bapak Lukas Enembe dalam keadaan sakit,” kata Elius.
Kondisi sakit tersebut, sambung Elius, diperkuat dengan keluarnya surat keterangan tentang kondisi kesehatan Lukas Enembe, oleh dokter RSPAD Gatot Subroto, pada 11 Januari 2023.
Berdasarkan Surat Keterangan Rawat yang dikeluarkan dokter RSPAD, Dr. Tanof F Siregar, SPS, dinyatakan, Lukas Enembe menderita penyakit SNH Lama (stroke), CKD (gagal ginjal kronis), DM Type 2 (diabetes melitus), HHC 2 (hipertensi).
“Dan rekomendasi dari dokter Tanof, Bapak Lukas Enembe perlu dilakukan pembantaran dan perlu perawatan sampai sembuh,” jelasnya.
Baru sehari Lukas dibantarkan, kata Elius, KPK mencabut pembantaran berdasarkan Surat Perintah Pencabutan Pembantaran Penahanan Nomor Sprin.C.Bantar/01/DIK.01.03/23/01/2023 Tertanggal 12 Januari 2023.
“Berdasarkan surat pencabutan itu, Bapak Lukas Enembe sekarang berada di Rutan KPK, yang sama sekali tidak tersedia fasilitas medis, yang dapat menjamin pelayanan kesehatan terhadap orang sakit. Dokter pribadi Bapak Lukas Enembe, sudah memberitahu keluarga, bahwa secara medis, Bapak Lukas Enembe dalam risiko kesehatan yang tinggi, apabila tidak memperoleh tindakan medis yang spesifik dan fasilitas medis yang memadai,”jelasnya.
Keluarga juga ingin mendapatkan hasil resume medis RSPAD, yang menyatakan Lukas Enembe sudah sehat, tidak perlu dibantarkan, dan jadi rujukan KPK, untuk membawa dan menahan Lukas Enembe di Rutan KPK.
“Kami dari pihak keluarga, mendapat masukan, bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: M.04- UM.01.06 tahun 1983, merumuskan bahwa, perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit keras, dapat dilakukan di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan), setelah memperoleh izin dari instansi yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan atas nasehat dokter Rutan,” pinta Elius.
Dengan begitu, Lukas Enembe dapat dirawat di rumah sakit, dan bukan ditahan di Rutan.
“Karena itu, keluarga melihat ada pengabaian hak asasi Bapak Lukas Enembe, untuk mendapatkan hak atas kesehatannya, selama ditahan KPK, berdasarkan Pasal 58 KUHAP,” beber Elius.
Saat dibantar, kata Elius, Lukas Enembe hanya tidur-tiduran saja, dan tiidak diperiksa kesehatannya. Bahkan saat dibantarkan ke RSPAD pertama kali, Lukas mengaku tidak pernah diperiksa jantung, syaraf dan darahnya secara mendalam.
“Hanya tidur-tiduran saja di dalam kamar, tidak ada pemeriksaan rontgen atau CT-scan. Hanya tidur-tiduran saja. Jadi darimana KPK tahu waktu itu, kalau Bapak Lukas sudah sehat dan siap diperiksa?” kata Elius.
Menurut Elius, eharusnya dokter yang memeriksa Lukas Enembe, saat pembantaran, bersikap transparan, dengan memberikan hasilpemeriksaan Lukas Enembe.
“Berikan ke kami itu hasil pemeriksaan, kalau memang dokter menyebut kalau Bapak Lukas Enembe, sudah sehat, tidak dibantarkan lagi dan dibawa untuk diperiksa, Karena itu, kami memohon agar dibuka secara transparan, metode assemen medis apa yang dijalankan Tim Medis IDI,” tegasnya.
Masih kata Elius, secara logika, apakah assessmen yang hanya dijalankan 1-2 hari, dapat secara komprehensif menemukan, menentukan, dan menyimpulkan kelayakan kesehatan Lukas Enembe. Sementara telah bertahun-tahun Lukas berada dalam pengawasan medis dengan sakit berat.
Pihak keluarga juga meminta Ketua Komnas HAM untuk datang dan melihat secara langsung kondisi Lukas Enembe. Kemudian Ketua Komnas HAM juga diminta menggunakan kewenangannya untuk melakukan kajian dan penyelidikan serta merekomendasikan kepada teradu (KPK),untuk menyebut bahwa demi kemanusiaan, kondisi Lukas Enembe adalah dalam kondisi Unfit To Stand Trial (tidak sehat untuk mengikuti proses pemeriksaan).
“Kami berharap agar Bapak Lukas Enembe mendapat kunjungan dokter pribadinya secara rutin, seperti yang didapatkan selama dirawat di rumahnya di Papua,” pungkas Elias. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




