Sakit, Kuasa Hukum Yan Yoteni Minta Kliennya Dirujuk ke Jakarta
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 17 Jan 2023
- visibility 89
- comment 0 komentar

Welly Rondonuwu Goha, Kuasa Hukum Yan Yoteni/istimewa
Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Kuasa Hukum Yan Anton Yoteni meminta kliennya segera dirujuk ke RS Harapan Kita di Jakarta, karena mengalami pembengkakan jantung dan hipertensi.
“Sehingga pihak keluarga meminta agar Yan Anton Yoteni harus segera menjalani perawatan intensif di RS Jantung Harapan Kita di Jakarta,” kata Welly Rondonuwu Goha selaku kuasa hukum Yan Yoteni, Selasa (17/1/2023).
Welly menjelaskan pada 7 Desember 2021 kliennya telah diperiksa oleh dokter dari Polda Papua Barat di mana tensi darah pertama saat diperiksa ialah 180/100 setelah satu jam kemudian diperiksa ulang ternyata tensi 130/90.
“Meski demikian pihak kepolisian menyatakan boleh ditahan padahal Yan Yoteni masih merasakan sakit di kepala dan sakit kaki karena asam urat,”ungkapnya.
Selanjutnya kata Welly, pada 7- 8 Desember 2022 kliennya sering mengeluhkan sakit kepala dan asam urat yang sering kambuh di dalam tahanan, namun atas desakan pihak keluarga akhirnya diijinkan untuk berobat ke RS Bhayangkara.
“Atas dasar pemeriksaan dan keterbatasan alat medis di RS Bhayangkara pada akhirnya keluarga menuntut agar beliau dilakukan medical chekup secara lengkap di RS Provinsi,” jelasnya.
Akhirnya pada tanggal 20 Desember 2021 penyidik Polda Papua Barat mengijinkan dilakukan medical chekup di RS Provinsi di mana dilaporkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan di RS Provinsi sebanyak tiga kali yakni pada 20, 27 Desember 2022 dan 6 januari 2023 terhadap Yan Antoni Yoteni.
Terkait kondisi kesehatan Yan Yoteni yang terus menurun dan adanya desakan pihak keluarga, maka Kejaksaan Negeri Manokwari dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat melimpahkan proses penahanan Yan Yoteni dari Polda Papua Barat ke Lapas kelas II B Manokwari.
“Pihak Lapas melakukan pemeriksaan ulang di klinik yang ada di dalam lapas terbukti bahwa Yan Yoteni benar-benar sedang sakit sehingga pihak lapas menolak untuk menahan beliau karena sesuai dengan prosedur penahanan ketika terjadi penolakan oleh pihak lapas karena kondisi kesehatan, selanjutnya pihak kejaksaan memerintahkan agar Yan Yoteni di bawa ke RSUD Papua Barat untuk dilakukan perawatan medis,”beber Welly.
Welly kembali menjelaskan pada 11-16 Januari 2023 kliennya masih menjalani perawatan intensif di RS Provinsi namun berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak rumah sakit kurangnya ketersediaan peralatan medis sehingga harus dirujuk ke Sakit Jantung Harapan Kita di Jakarta.
“Dan pada 16 Januari 2023 Surat rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat telah diberikan kepada kami, untuk selanjutnya menjadi lampiran dari surat permohonan pembantaran yang telah kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari dan juga Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” ungkapnya.
Dia menambahkan selain itu pihak keluarga Yan Yoteni sedang menunggu persetujuan pembantaran dari pihak Kejaksaan Negeri Manokwari dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Sehubungan dengan proses pembantaran kami keluarga besar masyarakat adat Wondama, juga keluarga besar Yoteni dan juga kuasa hukum sangat berharap agar dapat diberikan kesempatan untuk pembataran kepada klien kami karena bagi kami Kesehatan dari Yan Yoteni adalah hal yang paling utama dan sangat mendesak,” jelasnya.
Sekadar untuk diletahui, Yan Yoteni merupakan anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi khusus dan pada Desember 2022 ditangkap dengan tuduhan korupsi dana hibah Komunitas Kawal. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




