Dua Tersangka Kericuhan Abepura Diserahkan ke Kejaksaan
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 13 Jan 2023
- visibility 88
- comment 0 komentar

Penyerahan dua tersangka beserta barang buktinya atas kejahatan penghasutan dan melawan petugas ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura/istimewa
Jayapura, Topikpapua.com, – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka beserta barang buktinya atas kejahatan penghasutan dan melawan petugas ke Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (12/1/2023).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan Kedua tersangka yakni GP dan KA diserahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 900 / XI / 2022 / Papua / Resta jpr kota / Sek Abepura, Tanggal 16 November 2022 tentang tindak pidana penghasutan di muka imum dengan lisan maupun tulisan dan melawan petugas dengan kekerasan.
“Keduanya merupakan kordinator lapangan dan wakil kordinator lapangan yang bertanggung jawab pada aksi unjuk rasa yang dilakukan bertempat di Auditorium Uncen Pada 16 November 2022 lalu,” kata Oscar.
Oscar menjelaskan, saat itu kedua tersangka berteriak kepada para massa aksi unjuk rasa untuk maju turun ke jalan raya, sehingga semua massa angsung maju ke depan mendorong dan menabrak barisan aparat Kepolisian yang bertugas hingga masuk ke badan jalan.
“Dari situlah massa aksi pengunjuk rasa tidak terima karena dihalang oleh aparat yang membuat mereka kembali masuk ke halaman Kampus Uncen sambil melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian dengan cara melempari dengan menggunakan batu kearah aparat Kepolisian hingga mengakibatkan 3 personel Kepolisian mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis melalui operasi di rumah sakit Bhayangkara,” jelasnya.
Kedua tersangka disangkakan pasal Pasal 160 KUHP dan Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 212 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.(Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




