Jayapura, Topikpapua.com, – Saruan Reskrim Polresta Jayapura Kota telah menetapkan RN sebagai tersangka pelaku pembakaran 4 lokasi di daerah Abepura pada Minggu 7 Januari 2024 lalu.
Kapolresta Jayapura kota, Kombes Victor D Mackbon mengungkapkan motif pelaku RN melakukan aksi tak terpuji tersebut.
“Jadi pelaku ini mengaku kalau berencana membakar 7 titik di sekitaran daerah Abepura, tepatnya di kompleks Youtefa. Selain dipengaruhi minuman keras pelaku mengaku melakukan aksinya untuk membuat kegaduhan dan kekacauan di kota Jayapura,” ungkap Kombes Viktor, Rabu (10/1/2023).
Pelaku sendiri ditangkap pada hari senin sekitar pukul 21.00 Wit atau sehari setelah melakukan aksinya. Saat ditangkap, Kombes Viktor mengatakan bila pelaku langsung mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan dibawa ke Mapolresta Jayapura untuk diperiksa.
” Dia mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri dengan motif ingin membuat kekacauan dan kegaduhan di kota Jayapura, Namun tentunya kita akan terus melakukan upaya-upaya pengembangan kasus tersebut supaya kita semakin jelas, terang-benderang terutama terkait dengan motif tersebut,” beber Kombes Viktor.
Kapolresta juga menjelaskan bila RN telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi dan melihat rekaman CCTV serta pengakuan dari pelaku.
” Penetapan tersangka ini tentunya setelah kita melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa 11 saksi dan pengakuan dari pelaku. Kita juga kuatkan dengan rekaman CCTV,” ungkap Kombes Victor.
Kombes Viktor pun membeberkan kronologis kejadian pembakaran, dimana pada awalnya pelaku RN Pada Minggu (7/1) pukul 01.00 Wit berangkat dari GOR Waringin Kotaraja dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
” Kemudian pelaku membeli minuman keras sekitar belakang Pasar Youtefa. Selanjutnya tersangka mengonsumsi tersebut di ujung Kali Acai samping jembatan,” ujar Kombes Victor.
Lanjutnya, Setelah mengonsumsi miras tersangka melakukan aksi pembakaran di 7 lokasi di sekitar daerah Abepura, mulai dari pukul 03.30 WIT sampai dengan pukul 07.45 WIT.
” TKP pertama itu sekitar pukul 03.30 Wit pelaku mencoba membakar warung makan di seberang kali acai. Kemudian TKP kedua sekitar pukul 05.30 Wit pelaku melakukan pembakaran 1 unit truk dengan cara menyalakan korek api,” jelasnya.
Kemudian dilanjutkan lagi pukul 05.45 Wit tersangka melakukan upaya pembakaran sekolah SD Al-Hidayah dengan cara juga menggunakan korek api dan kertas.
“Kemudian sekiranya pukul 06.00 WIT tersangka melakukan pembakaran 1 unit sepeda motor yang ada di pemukiman warga di kompleks Pasar Youtefa dengan cara menyalakan korek api pada keranjang sayur yang melekat di motor,” ungkap Viktor.
Kemudian sekiranya pukul 06.05 Wit tersangka membakar rumah yang ada di dekat sepeda motor yang mengakibatkan rumah tersebut mengalami kerusakan yang cukup berat.
“Setelah itu pada pukul 06.40 Wit tersangka menuju ke Hotel Bunga Youtefa kemudian langsung melakukan pembakaran di lantai paling atas dari hotel tersebut,” beber Viktor.
Selanjutnya pukul 07.45 Wit tersangka setelah dari Hotel Bunga menuju ke Pasar Youtefa, lalu membakar los penjualan baju cakar bongkar.
” Dari percobaan pembakaran di 7 titik tersebut, hanya 4 titik yang berhasil, sedangkan 3 TKP lainnya berhasil di gagalkan warga,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku di sangkakan pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hikuman 12 tahun penjara. (Redaksi Topik)