Gelapkan Uang 12 M, Eks Kacab Bank Papua jadi Tersangka
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 9 Nov 2022
- visibility 68
- comment 0 komentar

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syabas/ist
Manokwari, Topikpapua.com, -Mantan Kepala Cabang Bank Papua Teminabuan, berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas dugaan kasus korupsi Rp 12 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syabas mengatakan, SA dijadikan tersangka kerena penyalahgunaan dana kredit kepemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP) pada Bank Papua Cabang Teminambuan.
“Kami tetapkan dia (SA) sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan dan diperiksa selama 5 jam,” katanya, Selasa (8/11/2022).
Ia menjelaskan tersangka SA sebelumnya mangkir dalam pemeriksaan lantaran mengaku sakit.
Kemudian ia memenuhi panggilan pada Senin (7/11/2022) dan langsung diperiksa oleh penyidik.
“Dia baru ditetapkan sebagai tersangka karena sempat sakit dan tidak dapat hadir. SA menjadi tersangka dengan 2 orang lainnya,” beber Hisbullah.
Dalam dugaan kasur ini, sambung Hisbullah, selain SA ada 2 tersangka lainnya yakni MRS dan JT sebagai pihak ketiga atau deplover KPR.
“Untuk 2 tersangka lainnya sudah dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya di limpahkan ke pengadilan,” ucapnya.
Akibat perbuatan SA bersama-sama dengan JT dan MRSz kerugian uang negara (PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminambuan) sebesar Rp 12 miliyar.
“Tiga tersangka itu sudah ditahan di LP Kelas II B Manokwari,” ucapnya.
Diketahui kasus ini terjadi pada kepemimpinan SA di Bank Papua Cabang Teminambuan periode 29 April 2016-10 Februari 2017. SA menyetujui dan menandatangani proses KPR FLPP. Padahal, lanjut Hisbullah, SA tahu bahwa unit rumah yang diajukan permohonan KPR belum dibangun.
“Itu ada 73 KPR yang hingga saat ini dalam kondisi kolektibilitas 5 atau macet, yakni perumahan Bambu Kuning Regency tahap II dan perumahan Mariat Resident. Namun SA tetap memproses pengajuan pencairan dana,” katanya SA juga menerima fee dari pihak deplover.
“Ya intinya kita tetapkan mereka bertiga sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 12 miliar,” tandas Hisbullah. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


