Di Janjikan Gaji 30 Juta, 3 Remaja Asal Bandung Jadi Korban ‘Human Trafficking’ di Nabire

oleh -5 Dilihat
Illustrasi Human Trafficking / google

Nabire, Topikpapua.com,  – Kasus perdagangan manusia (Human Trafficking) kembali terjadi di Papua. Tiga remaja HW (16), AD (17) dan D (18) di amankan Polres Nabire dari salah satu tempat hiburan malam di Nabire. Polisi juga mengamankan FA dan Mami B yang di duga sebagai pelaku.

Menurut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal, Pengungkapan kasus perdagangan manusia yang melibatkan tiga remaja asal Bandung ini berawal saat pihak nya mendapat laporan dari salah satu orang tua korban, yang mengaku anak nya menghilang sejak tanggal 13 desember 2018 dan di bawa ke Nabire.

“ jadi Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua dari wanita remaja tersebut melapor bahwa anaknya menjadi korban perdagangan manusia dan dibawa ke Kabupaten Nabire Provinsi Papua ke Mapolda Jawa Barat pada tanggal 13 Desember 2018, “ jelas Kabid Humas lewat rilis yang di terima Redaksi Topik sabtu (05/01/18) pagi.

Lanjut Kamal, usai menerima laporan, Polda Papua lalu berkoordinasi dengan Mapolda Jabar dan personil Polres Nabire lalu menggeledah tempat hiburan malam di Nabire, dan pada tanggal 31 Desember 2018 menemukan ke tiga remaja tersebut di salah satu tempat karokea. Polisi lalu mengamankan ke tiga remaja tersebut.

“ Dari keterangan para korban yang dua diantaranya masih berstatus pelajar mereka direkrut oleh FA dan mami B dengan iming-iming gaji sebesar 30 Juta sebulan. Untuk mengelabui petugas mami B membuat Surat Domisili dengan menambah umur AD dan HW menjadi 21 tahun atau usia yang dianggap dewasa menurut KUHAP. “ Ungkap Kamal.

Usai di mintai keterangan, Ketiga Remaja tersebut lalu diterbangkan ke Bandung Jawa Barat didampingi anggota Mapolda Jawa Barat.

Polisi juga telah mengamankan FA dan mami B untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

FA dan mami B terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 12 KUHP tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman denda Rp 600 Juta dan hukuman penjara selama 15 Tahun.

“ kami sangat menyayangkan kejadian ini, dimana anak-anak yang harusnya masih mengenyam bangku pendidikan ternyata mereka terhasut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, “ Tambah Kamal.

Kombes Pol Kamal juga berharap kepada para orang tua untuk lebih ketat lagi dalam mengawasi anak-anak apalagi mereka sudah menginjak masa remaja yang rentan terhadap hal-hal negatif, mudah terhasut dan ingin mencoba sesuai karena di masa remaja tersebut keingin tahuan mereka terhadap hal-hal yang baru sangat tinggi. (Nug)

No More Posts Available.

No more pages to load.