Roy, Tersangka Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil di Mimika Terancam Hukuman Mati
- account_circle topik papua
- calendar_month Ming, 9 Okt 2022
- visibility 47
- comment 0 komentar

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra saat rilis trsangka kasus mutilasi (baju orange)/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Roy Marten Howay, tersangka kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil di Mimika, Papua, terancam hukuman mati.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra membenarkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP JO Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Jiwa orang (Pembunuhan) dan atau Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ya, dia dikenakan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Putra, Minggu (9/10/2022).
Diketahui tersangka yang sebelumnya menjadi DPO berhasil ditangkap Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika di rumah orang tuanya dj Jalan Cemara, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 15.30 WIT.
“Dia kan sempat kabur dan menjadi DPO. Kemudian Sabtu kemarin kita tangkap di rumah orang tuanya. Saat itu dua bersembunyi di atas plafon rumah. Setelah ditangkap, dia dibawa ke Polres Mimika untuk dimintai keterangan,” jelas Putra.
Menurut Putra, Roy sempat membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan 4 warga sipil yang berkaitan dengan pembelian senjata tersebut. Tersangka. mengaku hanya sebagai perantara bagi korban dan pelaku.
“Awalnya dia membantah, terus membuat video pernyataan melalui media Youtube milik salah satu media dan dia mengaku sebagai perantara jual beli senjata api ilegal,” bebernya.
“Video statement yang diunggah di Tiktok dan Youtube itu merupakan keterangan palsu dan pelaku sengaja mengeluarkan video tersebut karena takut keluarganya terancam apabila pelaku mengakui kejahatan itu benar dilakukan olehnya,”timpalnya lagi.
Sebagaimana diberitakan kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil asal Nduga itu terjadi di Daerah SP1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022.
Hingga kini sudah t 3 orang warga sipil dan 6 anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini, namun untuk para tersangka TNI telah dilimpahkan ke POM TNI di Timika. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


