Sembilan Penjual Miras Ilegal “Ada Sayang Ada” Diamankan Polisi
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 1 Sep 2022
- visibility 146
- comment 0 komentar

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon (tengah) Kasat Narkoba Iptu Alamsyah Ali saat merilis penangkapan 9 pelaku penjual miras ilegal/ist
Jayapura ,Topikpapua.com, – Aparat Polresta Jayapura Kota berhasil menciduk 9 penjual miras ilegal dengan kode “ada sayang, ada” yang beroperasi di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Papua.
Penangkapan 9 pelaku berinisial MA (27), AA (31), DY (23), IT (19), I (20) EB (45), JS (52), T (38) dan MM (33) ini, Rabu (31/8/2022) malam.
“Mereka ini beroperasi di sepanjang jalan Entrop setiap malam. Kawasan itu sering dijadikan tempat jual miras dengan kode ada sayang, ada,” kata Alam, Kamis (1/9/2022).
Dari penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti sebanyak 312 botol miras pabrikan dari berbagai merek.
“Jadi, minuman itu dibeli para pelaku di toko resmi baru kemudian dijual lagi pada malam hari dengan harga yang tinggi,”beber Alam.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota ini pun mengaku penjualan miras ilegal di wilayah hukumnya sudah sangat meresahkan warga.
“Ya,banyak masyarakat mengeluh karena mereka terganggu dengan aktivitas penjualan miras, apalagi pada malam hari,”akunya.
Kini para pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses hukum yang berlaku.
“Mereka kami jerat dengan pasal 23 ayat 1 dan 2 Perda Kota Jayapura nomor 8 tahun 2014 dengan ancaman 6 bulan kurungan penjara,” tandas Alam. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




