Jubir Gubernur Lukas Enembe Sebut Pernyataan Mahfud MD Pemantik Distorsi Peristiwa
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 26 Sep 2022
- visibility 290
- comment 0 komentar

Jubir Gubernur Papua, M Rifai Darus saat berorasi di depan pendukung Gubernur Lukas Enembe di depan Mako Brimob Polda Papua / Ntp
Jayapura, Topikpapua.com, – Juru Bicara Gubernur Papua Rifai Darus mengatakan hingga saat ini komunikasi penyidik KPK dengan Gubernur Lukas Enembe melalui Tim Hukum masih lancar dan baik. Melalui Tim Hukumnya juga, sambung Rifai, Gubernur Enembe mengaku siap menghadapi kasus ini, dan tidak akan mangkir atau kabur.
“Bapak Lukas Enembe konsisten untuk memilih terus kooperatif, dengan catatan negara juga memperhatikan kondisi kesehatan beliau dalam rangka mempertahankan hak hidupnya sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi,” kata Rifai dalam rilisnya yang diterima Redaksi Topik, Senin (26/9/2022).
Rifai juga menilai proses hukum yang sedang dijalani oleh Lukas Enembe sedikit mengalami distorsi peristiwa. Api pemantik dari distorsi tersebut tentu datang dari konferensi pers yang dilakukan oleh Menkopolhukam. Di mana fakta hukum yang ada saat ini adalah Gubernur Lukas Enembe menjadi tersangka atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
“Namun pemberitaan yang masif berkeliaran justru menyoal opini-opini lain yang belum terbukti kebenarannya dan bukan merupakan bagian dari tuduhan atau dugaan kasus gratifikasi. Ini jelas sekali merugikan Bapak Lukas enembe secara pribadi sebagai seorang WNI yang semestinya diperlakukan adil oleh negara yang menjalankan kekuasaan,” tegasnya.
Lebih jelas Gubernur Lukas Enembe dan Tim Hukumnya serta seluruh jajaran menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia, dengan tetap memperhatikan budaya, karakteristik serta kehendak dari masyarakat Papua dalam menghadapi permasalahan ini.
“Kami berharap agar kita mengedepankan Trial by The Court bukan malah menyudutkan citra seorang Lukas Enembe melalui Trial By The Press agar hak-hak dasar Bapak Lukas Enembe dapat terjaga sebagai warga negara yang dalam menghadapi hukum dan ingat juga bahwa Hukum Acara Pidana juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” harap Rifai.
Rifai mencontohkan Menkopolhukam yang dikutip berbagai media menyebutkan ada Rp 1.000 triliun dana otsus sejak 2001 yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan tidak terserap rakyat Papua.
Dia menegaslan bahwa pernyataan Mahfud MD itu sangat keliru. Selain banyak media yang latah memberitakan informasi tersebut, Rifai meluruskan bahwa data yang disampaikan berpotensi misinformasi.
“Perlu dijelaskan lebih spesifik oleh Bapak Mahfud soal rincian dana apa saja yang dimaksud, apabila perhitungan yang dilakukan hanya pada anggaran kepada Pemprov Papua, maka angka yang disebut oleh Bapak Mahfud jelas keliru dan tidak benar,” katanya.
Terkait kalimat yang dilontarkan Mahfud MD “tapi rakyatnya disana tidak dapat apa-apa, tetap miskin, pantas kalau rakyat Papua itu marah”. Untuk kutipan itu, mungkin tidak cukup waktu menjelaskan satu demi satu capaian kemajuan yang dihasilkan Lukas Enembe dan beberapa gubernur sebelumnya.
“Jadi RAKYAT TIDAK DAPAT APA-APA adalah kalimat yang sungguh menyakitkan hati kami disini. Kami meminta agar publik dapat periksa angka pertumbuhan ekonomi Papua dari tahun ke tahun, periksa juga indeks pembangunan manusia dari tahun ke tahun, periksa persentase jumlah penduduk miskin, semuanya memiliki progress yang signifikan,” ucap Rifai.
Persentase penduduk miskin papua pada 2001 itu mencapai 41,8%, dan tahun ini berada di angka 26%. Angka itu masih tinggi apabila dibandingkan daerah lain, tapi kami meminta agar perubahan ini dilihat sebagai upaya semua pemimpin Papua selama ini dalam membangun daerah Papua.
Dan apa yang terjadi hari ini cukup membuat Gubernur Lukas Enembe tersudutkan. Hingga saat ini, ada banyak hak-hak individu Gubernur Lukas Enembe yang menjadi berkurang atau bahkan hilang ketika ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Praktek yang terjadi hari ini memperlihatkan bahwa ini bukan lagi hanya sekadar sebagai upaya kriminalisasi, melainkan ini sudah mengarah pada carracter assassination yang dilakukan secara struktur, sistematis dan masif oleh kelompok pemilik kekuasaan terutama oleh pihak yang berseberangan secara politis dengan beliau,” ujar Rifai.
Sementara itu Rifai menegaskan bahwa roda pemerintahan Provinsi Papua tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan koordinasi dan komunikasi bersama seluruh pimpinan dan jajaran di Pemprov Papua. Dengan demikian, tugas kenegaraan serta pelayanan terhadap masyarakat dapat terus berlanjut sebagaimana arahan dari Gubernur Lukas Enembe bahwa Provinsi Papua harus tetap berjalan.
“Kita harus ingat bahwa Pengadilan lah yang pada akhirnya menjadi penentu bagi siapapun kita untuk menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan. Seorang menjadi bersalah bukan karena sebuah konferensi pers, tapi pada faktanya, ini yang terjadi hari ini,” tuturnya.
Berbagai macam prasangka, asumsi, dan penafsiran sangat eksploitatif diberitakan oleh media, dan pada akhirnya Gubernur Lukas Enembe menjadi tersudutkan. Status Lukas Enembe saat ini adalah tersangka, mohon agar semua orang dapat memahami bahwa ada asas praduga tidak bersalah.
“Saya berharap agar semua pihak memainkan peran dengan kadar masing-masing, jangan sampai publik menjadi tercemarkan oleh suatu hal yang belum pasti kebenarannya. Jangan spekulatif dan provokatif. Kita hadapi satu per satu persoalan yang kini sedang berjalan prosesnya, yaitu kasus gratifikasi,” tutup Rifai. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


