Jayapura, Topikpapua.com, – Polda Papua nampaknya tak main- main dalam menangani kasus peredaran senjata api dan amunisi bagi kepentingan KKB di Papua.
Setelah menangkap tersangka Yuni Enumbi pada 6 Maret lalu beserta barang bukti 6 pucuk senjata api dan 882 butir amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz 2025 bekerjasama dengan 3 Polda lainnya akhirnya berhasil membongkar sindikat jual beli senpi dan amunisi untuk KKB.
Kapolda Papua, Irjen Patrige Renwarin mengaku pengungkapan kasus sindikat jual beli senpi dan amunisi untuk kepentingan KKB di Papua berkat kerjasama Polda Papua dengan Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY.
” Pengungkapan kasus jual beli senpi dan amunisi ini setelah kita memeriksa Yuni Enumbi, keterangan dari Yuni mengantar tim penyidik untuk memeriksa beberapa orang yang berada di beberapa kota di Indonesia. Setelah kita kerjasama dengan beberapa Polda, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka dan menyita 17 pucuk senjata api serta 3.573 butir amunisi,” ungkap Irjen Patrige, Selasa (11/03/2025).
Ketujuh pelaku yang sudah dijadikan tersangka antara lain, YE, TW, MH, MK, P, ES, dan AP,” Salah satu pelaku utama yang sudah ditangkap adalah YE alias JAS, yang berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya,” jelas Irjen Patrige.
Dijelaskan Irjen Patrige, jaringan ini memiliki sistem distribusi yang rapi. TW bertugas membeli dan menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua, sementara ES berperan sebagai perantara penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari. MK bertugas sebagai operator pembuatan senpi rakitan di Kabupatrn Bojonegoro, Jawa Timur, dan P membantu dalam pembuatan popor serta menguji kelayakan senjata di Kabupaten Bojonegoro.
Berikut Barang Bukti yang berhasil disita :
1. 17 pucuk senjata api (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan).
2. Amunisi sebanyak 3.573 butir berbagai kaliber.
3. Peralatan perakitan senjata berupa Mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor.
4. Dua detonator bahan peledak.
5. Komponen senjata berupa Magasin, popor, laras senjata rakitan, dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
6. Uang tunai sebesar Rp 369.600.000,-
“Barang bukti ini ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari, serta dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan,” ungkap Irjen Patrigen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP Tentang kepemilikan senjata api dan amunisi secara illegal dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua,” Tutup Irjen. Patrige Renwarin. (Redaksi Topik)