Polisi Ungkap Peran 3 Pelaku Jaringan Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Mimika
- account_circle topik papua
- calendar_month Sab, 24 Sep 2022
- visibility 90
- comment 0 komentar

Tampak tiga pelaku penyuplai senjata dan amunisi KKB Intan Jaya di Timika/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Pasca mengamankan tiga pelaku jaringan penyuplai senjata dan amunisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Intan Jaya di Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (22/9/2022) lalu. Polisi membeberkan peran dari para pelaku tersebut.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Polisi Ahmad Mustofa Kamal menyebut, tiga pelaku yang diciduk Satgas Gakkum Damai Cartenz 2022 yaitu YA yang adalah Ketua KNPB Mimika, MN dan BK, memiliki peran berbeda-beda dalam aksinya.
Pertama, di mana MN berperan sebagai pencari dan pembeli amunisi. Kedua, ada BK yang berperan sebagai sebagai pembeli dan pemilik dana.
“(Ketiga) tersangka YA berperan sebagai penjual amunisi. Hal itu sudah diakui dia (YA) dihadapan penyidik, namun YA belum mau terbuka soal dari mana dia dapat amunisi itu,” ungkap Kamal, Sabtu (24/9/2022).
Kamal menjelaskan dalam transaksi yang dilakukan selama ini, di mana MN menjual amunisi seharaga Rp. 200 ribu per butir dengan total amunisi yang sudah dijual sebanyak 19 butir.
Sedangkan tugas BK sebagai pembeli memberikan dana pembelian sebanyak Rp.19 juta, dan MN memberikan total amunisi sebanyak 118 butir.
“Jadi sisa 18 butir amunisi karet sebagai bonus dari MN,” imbuh Kamal.
Dari keterangan para pelaku, bahwa amunisi tersebut akan diberikan kepada Undius Kogoya yang diketahu sebagai pimpinan KKB Intan Jaya.
“Saat ini pihak kami masih melakukan pengembangan kembali dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi KKB tersebut,” kata Kamal.
Selanjiutnya Kamal jmenjelaskan rekam jejak YA yang pernah diamankan Polisi, namun kemudian ia dipulangkan karena beberapa persoalan yang melibatkan dirinya seperti deklarasi atau seruan (makar) di SP 13 tahun 2016, permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan Selamat Datang SP 2 tahun 2017, dan rencana aksi demo di Timika Indah pada 2017.
“YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni kepemilikan senjata tajam pada tahun 2012 dan divonis 10 bulan penjara berdasarkam putusan Pengadilan Negeri Kota Timika, kasus makar tahun 2017 divonis selama 10 bulan penjara, dan juga kasus makar pada tahun 2019 divonis selama 1 tahun penjara,” pungkas Kamal. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




