Oknum Prajurit TNI Pelaku Mutilasi di Mimika Terancam Hukuman Mati
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 5 Sep 2022
- visibility 129
- comment 0 komentar

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menegaskan oknum Prajurit TNI pelaku mutilasi 4 warga Nduga di Kabupaten Mimika, terancam hukuman mati atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
“Polisi Militer mengenakan dan menetapkan pasal yang disangkakan kepada pelaku berupa pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara,” kata Pangdam di Timika, Senin (5/9/2022).
Pangdam menjelaksan perkembangan kasus pembunuhan yang terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu, di mana melibatkan 10 pelaku yang terdiri dari 4 orang warga sipil dan 6 oknum TNI AD.
“Saat ini masuk dalam tahap baru yaitu penyidikan dan melengkapi berkas-berkas untuk kemudian masuk dalam proses di pengadilan,” bebernya.
Dari hasil penyidikan diperoleh bukti-bukti selain terlibat melakukan tindak pidana pembunuhan, para pelaku juga merampas uang milik para korban dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi tubuh keempat korban. Kemudian potongan tubuh korhan dibuan ke sungai, dan para pelaku membakar 1 unit mobil milik korban.
Kembali ditegaskan Pangdam, ganjaran ancaman hukuman mati kepada oknum prajurit TNI sebagai wujud komitmen TNI dalam penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuai arahan Pimpinan TNI, baik Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat untuk kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakkan hukum dan kecepatan,” katanya.
“Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP. Selanjutnya sekarang dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya,”imbuhnya.
Pangdam berharap proses penyelidikan harus cepat, sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak.
“Para pelaku tentu harus mendapat hukuman yang setimpal. Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus ini,”tandasnya.
Sementara itu,Ronal Rumbiak selakunPerwakilan Komnas HAM Papua menyampaikan telah bertemu dengan pihak Kodam XVII/Cenderawasih soal akses penanganan kasus tersebut.
“Kami juga sudah melakukan langkah pertemuan dengan Kapolres dan sudah diberikan akses bertemu dengan pelaku sipil, serta mendapatkan bukti-bukti dan kronologi kejadian. Kami juga sudah bertemu Subdenpom Timika untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan kedepan,” aku Ronald. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




