Kejati Papua Dalami Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 85 Milyar di Dinas Perhubungan Mimika
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 26 Agu 2022
- visibility 182
- comment 0 komentar

Kepala kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo didampingi Aspinsus Kejati Papua / Nug
Jayapura, Topikpapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan Helikopter di dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, senilai Rp 85.708.991.200.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan kasus dugaan tersebut kini ditangani oleh tindak pidana khusus (Pidsus).
“Sebelumnya Kejaksaan Negeri Mimika yang menangani selama proses penyelidikan, setelah dinaikan status ke penyelidikan langsung diambil ahli oleh Pidsus,” ungkap Kodomo, Jumat (26/8/2022).
Kejati menjelaskan sumber dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Mimika, tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2022.
“Pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 dengan tujuan untuk memberikan layanan transportasi bagi masyarakat di wilayah sulit transportasi, namun nyatanya tidak jelas,” bebernya.
Niko menyampaikan nilai pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dianggarkan Rp 34 miliar, sementara helikopter Airbus Rp 43,8 miliar.
“Pengadaan transportasi udara itu, dinas Perhubungan bekerjasama dengan PT Asian One Air, sejak tahun 2015, namun kerjasama itu tidak jelas. Malahan biaya operasional senilai Rp 21 M dibebankan kepada Pemda padahal sudah dianggarkan,” ucapnya.
Mantan Aspidus Kejati Papua ini pun membeberkan pengadaan helikopter tersebut belum jelas lantaran menggunakan ijin impor sementara.
“Status helikopter ini belum jelas karena membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun. Bahkan helikopter itu belum berada di Mimika,” bebernya.
Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi.
“Untuk proses penyelidikan sudah 14 orang dimintai keterangan, sementara kami akan jadwalkan pemeriksaan dalam tahapan proses penyidikan,” bebernya.
Saat ditanyakan apakah ada keterlibatan mantan Kadis Perhubungan yang kini menjabat sebagai wakil Bupati, Niko belum bisa berikan keterangan.
“Nanti kita lihat semuanya dalam proses,” tutup Kejati (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


