PELAKU PRRSETUBUHAN
Diserahkan ke Kejaksaan, Pelaku Penyetubuh Anak Dibawah Umur ini Terancam 15 Tahun Penjara
- calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
- visibility 178
- 0Komentar
Jayapura, Topikpapua.com, – Penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang pemuda berinisial PR (24), pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (13/5/2022) siang. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, membenarkan penyerahan pelaku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran berkas perkaranya telah […]





