Jayapura, Topikpapua.com,– Pengemudi mobil Toyota Calya nomor polisi PA 1716 R, yang diduga pelaku tabrak lari di Padang Bulan pada Rabu (27/4/2022), akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Pengemudi berinisial CK (26) itu menyerahkan diri setelah dihubungi pihak kepolisian.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, kronologi penyerahan diri pelaku tabrak lari itu, berawal saat penyidik melakukan penyelidikan terkait keberadaan mobil pelaku.
Dari hasil pengembangan di lapangan, lanjut Lintong, penyidik berhasil mendapatkan alamat pemilik mobil hingga mengetahui posisi terakhir mobil yang disembunyikan di seputaran Padang Bulan dengan cara ditutupi terpal.
Dari keterangan para saksi, mobil tersebut merupakan kendaraan yang digunakan tabrak lari oleh pelaku. Saat itu juga mobil tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Abepura untuk diamankan sebagai barang bukti.
“Jadi, semalam setelah kami dapat nomor ponselnya langsung kami hubungi untuk segera menyerahkan dii sebelum dilakukan upaya paksa berupa penangkapan. Nah, usai dikontak, sekira jam 8 malam, pelaku datang menyerahkan diri ke Mapolsek Abepura dan mengaku bahwa dia yang mengendarai mobil itu saat di lokasi kejadian,” kata Lintong, Kamis (28/4/2022).
Saat ini pelaku CK resmi ditahan oleh Penyidik Unit Lalulintas Polsek Abepura. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sementara itu jenazah korban sudah dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan di Pulau Jawa.
“Misalkan nanti Jada upaya mediasi, ya nanti akan kita akomodir pelaksanaannya. Tapi itu juga harus disetujui oleh pihak keluarga korban dan menunggu mereka usai melakukan pemakaman dan kembali ke Jayapura tentunya,” beber Lintong.
Sebagaimana diberitakan korban bernama Solihin yang bekerja sebagai pedagang sayur keliling itu, meregang nyawa usai jadi korban tabrak lari di Jalan Raya Sentani, tepatnya di pertigaan Jalan Yakonde Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Rabu (27/4/2022).
Insiden tabrak lari itu terjadi saat korban tengah mengendarai motor jualannya bernomor polisi PA 5399 RV dari arah Abepura menuju Waena sekira pukul 05.00 WIT.
“Kejadiannya subuh tadi. Saat korban tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba sebuah mobil (masih dalam penyelidikan) menabrak korban dari arah belakang sehingga membuat korban terjatuh dari motornya dan mengalami luka-luka. Kemudian mobil tersebut langsung melarikan diri,”kata Lintong kemarin.
Sekitar pukul 05.15 WIT, petugas piket Polsek Abepura usai menerima laporan warga soal kecelakaan itu, langsung bergegas mendatangi TKP.
Namun, korban yang mengalami luka berat sudah dilarikan lebih dulu ke RS Dian Harapan Waena untuk mendapatkan tindakan medis.
Karena luka yang dialami korban cukup parah, korban menghembuskan napas terakhir pada Rabu sore. (Redaksi Topik)