Jayapura, Topikpapua.com, – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayawijaya HM (19) satu dari tersangka pemerkosaan terhadap turis asing asal cina terancam hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Polisi Yan Pieter Reba saat dihubungi nokenlive.com, Senin (13/08/18) siang.
“ Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan dikenakan pasal 285 KUHP tentang Kesusilaan. Sementara hingga kini kami masih memburu satu pelaku lainnya,” Jelas nya.
Yan menjelaskan bila pelaku HM ditangkap saat hendak mengunjungi keluarganya di Asrama TNI, Kota Wamena, setelah sebelumnya HM telah melarikan diri kedalam hutan kurng lebih satu bulan.
Diketahui sebelumnya, kejadian pemerkosaan terhadap Tan Jinjing (34) yang merupakan turis asal China dan keseharianya sebagai guru itu, terjadi pada tanggal 13 Juli 2018 di kampung Aikima yang terletak di Jalan Trans Wamena, Distrik Kurulu.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi ketika korban hendak melihat situs sejarah di kampung tersebut, namun dalam perjalan korban dicegat oleh kedua pelaku, hingga memerkosanya.
Setelah memerkosa korban di sebuah bangunan tidak berpenghuni di kampung itu, kedua pelaku pun kabur dan membawa lari hanphone Iphone serta uang milik korban. (Nug)