Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Polisi Berhasil Bekuk ‘Boss’ Pencuri di Mappi, Pelakunya Residivis

Polisi Berhasil Bekuk ‘Boss’ Pencuri di Mappi, Pelakunya Residivis

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • visibility 209
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Merauke, Topikpapua.com, – Dua pelaku pencurian berinisial EE dan YR yang kerap beraksi di Kota Kepi, Kabupaten Mappi, Papua, berhasil ditangkap Tim Elang Rawa Satuan Polres Mappi.

Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Polisi Andi Suhidin mengatakan, pelaku EE diangkap di Jalan Sumatera pada Rabu 2 Maret 2022. Sedangkan pelaku YR ditangkap di belakang Kantor Perhubungan Pelabuhan Kepi Minggu 6 Maret 2022.

“Dari pengakuan EE, dia telah melakukan aksi pencurian sebanyak 7 kali, kalau YR 14 kali,” kata Andi via telepon selular, Selasa (8/3/2022).

Andi menjelaskan, EE adalah spesialis pencuri HP dan melakukan aksinya di siang dan sore hari.

“Jadi, EE ini menjalankan aksinya di kios atau rumah, yang mana saat pemiliknya lagi lengah, istirahat atau sedang ke belakang,” ucapnya.

Sedangkan YR sering melakukan pencurian di rumah atau toko yang tidak ada penghuninya (dalam keadaan kosong).

“YR dalam melakukan aksinya menggunakan linggis untuk membuka pintu, jendela, gembok dan lainnya. Dan dia (YR) melakukan aksinya pada waktu dini hari atau jam 12 malam ke atas,” terang Andi.

Andi memberkan bahwa YR alias Rope merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian yang sering beraksi di Kepi. Ia sudah pernah ditangkap, namun melarikan diri dari tahanan..

“Ya, sudah beberapa kali mau dilakukan penangkapan, namun dia (YR) berhasil kabur dan dia juga merupakan pimpinan atak otak dari beberapa pencurian yang melibatkan anak di bawah umur,” ungkap Andi.

Terkait penadah barang bukti (BB) hasil curian, kata Andi, hal itu akan diproses. Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak membeli barang-barang dari hasil kejahatan atau barang curian (penadah) karena akan diancam pidana.

“Untuk para pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara,” tandas Andi. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less