Polisi Gagalkan Transaksi 10 Plastik Ganja di Holtekamp
- account_circle topik papua
- calendar_month Ming, 16 Jan 2022
- visibility 132
- comment 0 komentar

Dua pelaku SY dan JM diamankan polisi karena bawa ganja
Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Jayapura Kota kembali menciduk dua pelaku SY (29) dan JM (28) pengedar narkotika golongan I jenis ganja bertempat di seputaran Kilo 9, Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Minggu (16/1/2022). sore.
Kasat Resnarkoba, Iptu Alamsyah Ali mengatakan, dari hasil penangkapan pihaknya mendapati barang bukti berupa ganja sebanyak 10 paket plastik bening ukuran besar didalam ransel warna hitam yang dibawa oleh salah satu pelaku yakni SY.
“Berawal ketika tim opsnal mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja yang akan dibarter dengan sepeda motor di seputaran TKP,” ujar Ali.
Merespon laporan tersebut, tim langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti ganja tersebut.
“Kedua pelaku sekarang sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota bersama barang buktinya. Nanti kita akan lakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut dan tentunya proses hukum sesuai aturan yang berlaku di NKRI,” tandas Alamsyah. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




