Aniaya Kekasihnya, Pria Ini Diancam Dua Tahun Penjara
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 3 Des 2021
- visibility 382
- comment 0 komentar

Polisi saat menyerahkan berkas perkara BFR, pelaku penganiayaan terdahap kekasihnya ke JPU/foto ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, berkas kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial BFR (23) telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (3/12/2021) siang. Penyerahan BFR berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor : B- 2049 / R.1.10.3 / Eoh.1 / 12 / 2021, tanggal 03 Desember 2021 dari Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura dan diserahkan kepada jaksa bernama Viktor M. Suruan, S.H,” ujar Lintong.
Lintong menjelaskan, BFR diperiksa sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Jein yang merupakan kekasihnya sendiri, sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 957 / X / 2021 / Papua / Resta JPR Kota / Sek. Abepura / tanggal 03 Oktober 2021.
Lanjut Lintong, kronologi penganiayaan tersebut terjadi Minggu, 3 Oktober 2021 sekira pukul 03.30 WIT bertempat di Jalan Sekolah Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura.
Saat itu, pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian memukul dan menendang korban lebih dari satu kali hingga membuat korban mengalami bengkak yang terasa sakit pada bagian dahi dan luka menganga di bagian bibir.
“Atas perbuatannya, BFR disangkakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara,” tandas Lintong. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




