Jayapura, Topikpapua.com, – Puluhan orang pendukung Paslon Erdi Dabi – John Wilil (Erjohn) jumat siang mendatangi kantor KPU Papua. Mereka menuntut KPU Papua segera menyurati KPU Pusat agar menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan segera melantik Paslon ErJhon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo
Menurut Ketua Tim Hukum Paslon ErJhon, Leo Himan, Putusan MK yang mendiskualifikasikan calon Bupati Erdi Dabi telah melukai dan merampas hak politik 47.781 suara masyarakat Yalimo.
Baca Juga : Minta Gunakan Sistim Noken, Logistik untuk Distrik Apilapsili Yalimo di ’Sandera’ Paslon
“ Kami sangat kecewa dengan keputusan MK, kami diperlakukan oleh negara tidak adil, sehingga kami minta mengembalikan hak suara paslon ErJhon sebanyak 47 781 suara, Kami ini warga negara yang baik, tapi mengapa negara perlakukan kami seperti ini, itu suara rakyat yang rakyat berikan, jangan di ambil, “Tegas Leo Himan usai menyerahkan tuntutan mereka kepada KPU Papua, Jumat (02/07/21).
Lanjut Leo, Selain menolak putusan MK, Masyarakat Yalimo juga menolak pemilihan ulang di seluruh distrik di Yalimo.
“ Kami dengan tegas menyatakan menolak PSU di Yalimo dan meminta kepada Mendagri agar segera melaksanakan hasil putusan KPU dan hasil putusan MK yang pertama poin ke lima, “Tukasnya.
Baca Juga : Nasib Wabup Yalimo, KPU : Sebelum Inkracht ED Tetap Bacalon Bupati
Atas putusan MK tersebut, Kuasa Hukum paslon ErJhon lantas mempertanyakan kribedilitas 9 hakim MK yang dianggap telah mengambil alih tugas lembaga negara lainnya.
“Menurut kami hakim MK sudah mengambil alih tugas lembaga negara yang lain, seperti pengadilan, kejaksaan kepolisian, KPU dan Bawaslu. MK inikan tidak punya kewenangan untuk mengadili kasus hukum, namun pada perkara pilkada yalimo ini, MK justru menghakimi kasus hukum kandidat nomor urut satu, “Terang Leo.
Leo juga mengaku atas putusan MK tersebut berdampak besar pada kehidupan masyarakat di Yalimo, karena saat ini hampir semua kios dan warung makan ludes terbakar, pelayanan publik pun nyaris lumpuh.
Baca Juga : Lakalantas Bacabup Yalimo, Ini Kata Bawaslu
“Hingga hari ini, jangankan masyarakat lain, kami tim sukses saja terancam oleh masyarakat kami sendiri, dan kondisi di yalimo dari tanggal 29 hingga hari ini masih mencekam, semua sudah terbakar, Jeas Leo.
“Kios, warung makan semua terbakar, banyak yang mengungsi dan terancam kelaparan, karena akses jalan masih terputus, “Sambungnya.
Leo berharap, apa yang disampaikan ke KPU Papua bisa segera diteruskan ke KPU Pusat dan Mendagri, agar segera di cari solusi terbaik guna kepentingan semua masyarakat di Yalimo.

“kami minta pemerintah pusat bisa segera mengambil langkah yang baik untuk masalah pilkada yalimo ini, yang kami kuatirkan bila putusan MK ini dipaksakan maka kami tidak bisa menjamin apa yang akan terjadi, Kami tdak inginkan adanya pertumpahan darah di yalimo, jangan sampai masalah ini kami sesama anak yalimo saling perang, untuk itu kami harap aspirasi yang kami bawa ke KPU hari ini bisa di sampaikan ke pemerintah pusat untuk segera di perhatikan, “Pungkas Leo.
Tanggapan KPU Papua
Setelah mendengar aspirasi dan menerima tuntutan dari massa pendukung paslon ErJhon, Komisioner KPU Papua, Adam Arisoy mengaku akan segera meneruskan aspirasi tersebut kepada KPU Pusat.
“Aspirasi yang di bawa ini kami terima, dan akan segera kami kirim ke pimpinan kami, namun pada prinsipnya KPU itu pelaksana undang-undang, putusan MK wajib kita laksanakan,” ungkap Adam.
Walau demikian menurut Adam, pihaknya baru bisa melaksanakan putusan MK tersebut bila negara menjamin keamanan dan aspek lainnya.
“ Waktu yang di berikan kepada kami 120 hari sejak putusan MK tersebut keluar, yang menjadi kendala bagi kami adalah apakah keamanan disana menjamin atau tidak, fasilitasnya bagaimana dan juga masalah angarannya, “Jelas Adam.
Lanjutnya, “Apakah semua itu bisa terlaksana, kami kembalikan lagi kepada polda papua dan pemerintah pusat dalam hal ini pimpinan KPU RI untuk melihat hal ini, namun pada prinsipnya kami siap, “Tukas Adam.
Sebelumnya di kabarkan, massa yang diduga adalah pendukung paslon ErJhon membakar sejumlah fasilitas pemerintah dan rumah kios milik warga di kota Elelim.
Massa marah paska putusan MK yang mendiskualifikasi Erdi Dabi sebagai Calon Bupati lantaran tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, termasuk membatalkan SK KPU terkait penetapan hasil PSU dan memerintahkan KPU menggelar PSU tanpa melibatkan Erdi Dabi. (Redaksi Topik)