Jayapura, Topikpapua.com, – KPU Papua menyebut pencalonan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo ED, sebagai bakal calon Bupati masih tetap berlanjut, walaupun tersandung kasus hukum.
Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu mengatakan sebelum ada keputusan mengikat atas kasus hukum yang menjerat ED, KPU tidak memiliki kewenangan membatalkan atau menggugurkan pencalonannya untuk maju pada Pilkada Yalimo.
“Dasarnya harus ada kekuatan hukum tetap, artinya harus ada putusan inkrach dari Pengadilan atas kasus yang menjeratnya,” kata Melkianus Kambu, Rabu malam.
Kambu mengatakan, proses hukum terhadap ED tetap menjadi ranah Kepolisian. Jikapun dalam perkembangannya, Erdi Dabi di tahan Pihak Kepolisian lantaran kasusnya itu, maka untuk tahapan pencalonannya bisa di delegasikan ke timnya.
“Kalau semua syarat pencalonannya sebagai baka calon lengkap dan dinyatakan sebagai calon tetap, sementara yang bersangkutan di tahan, kan bisa memberikan mandat kepada wakilnya atau dikuasakan kepada timnya,” kata Melkianus.
“Intinya dari sisi regulasi hukum belum ada putusan yang mengikat. Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai calon ya bisa saja, dan itu dikembalikan ke Parpol pendukung. Tapi kan kembali lagi, belum ada putusan inkrach,” katanya.
Diakhir wawancara, Melkianus menyampaikan bela sungkawa dan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut.
“KPU Provinsi Papua dan semua jajaran KPU hingga tingkat daerah sangatberduka atas musibah ini yang menimpa korban,“ katanya.
Sekedar diketahui Bacabup yang juga Wakil Bupati Yalimo ED, terlibat insiden lakalantas, yang menyebabkan seorang Anggota Propam Polda Papua meninggal dunia. (Redaksi Topik)