Polda Papua Tetapkan 3 Tersangka Kasus Jual Beli Senjata Api di Nabire

oleh -169 Dilihat
Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih saat memberikan keterangan pers terkait kasus jual beli senjata api di kabupaten Nabire / Nug

Jayapura, Topikpapua.com, – Polda Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus jual beli senjata api di kabupaten Nabire. Satu dari tiga tersangka merupakan anggota brimob kelapa dua, dua lainnya adalah warga sipil, termasuk satu pecatan TNI-AD.

“Ke-tiga tersangka yaitu Bripka MJH, DC yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire serta FHS yang merupakan mantan anggota TNI-AD. ketiganya dikenakan pasal 1 ayat 1 uu darurat no 12 tahun 1951, “Ungkap Kapolda kepada Pers, Selasa (02/11/20).

Menurut Kapolda, dari hasil pemeriksaan terungkap bila Bripka MJH sudah tujuh kali membawa senjata api dari Jakarta ke Nabire dengan upah berkisar dari 15 hingga 25 juta rupiah.

“Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui tersangka DC dengan harga berkisar 300 hingga 350 juta rupiah, kemudian tersangka DC akan membawa senjata tersebut kepada SK yang hingga kini masih dalam proses pengejaran, “Jelas Kapolda.

Waterpauw mengaku diduga kuat senjata-senjata yang di bawa tersangka MJH tersebut kemudian didistribusikan ke kabupaten Intan Jaya untuk di gunakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Penyidik Polda Papua menunjukkan Senjata M-16 dan M-4 yang diamankan dari TSK MHJ / Nug

“Anggota kami di lapangan sudah lama memonitor adanya kasus jual beli senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB), mengingat saat ini aksi kelompok bersenjata khususnya di wilayah intan jaya makin meningkat hingga menimbulkan korban jiwa baik warga sipil maupun aparat keamanan, “Beber Kapolda.

Sementara itu Pangdam VXII Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab menegaskan bila salah satu tersangka yang adalah mantan anggota TNI-AD saat ini statusnya bukan lagi anggota TNI, sehingga pihaknya menyerahkan seluruh proses pemeriksaan kepada polisi.

Herman juga mengaku pihaknya akan mengusut tuntas asal senjata M-16 tersebut, pasalnya jenis senjata M-16 adalah jenis senjata laras panjang yang digunakan oleh anggota TNI.

“Terkait adanya senjata M-16 ini saya akan mencari tau nomor senjata ini, punya siapa dan berada dimana, ini bisa kita lacak dan temukan, ini bisa kita telusuri, “kata Mayjen Herman.

Kasus jual beli senjata ini terungkap setelah ada informasi masuknya dua pucuk senjata api jenis M-16 dan M-4 yang di bawa tersangka MJH dari Jakarta ke Nabire.

Usai diamankan dan di dalami, di duga kuat senjata api tersebut akan di pasok ke daerah Intan Jaya Papua untuk digunakan oleh KKB. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.