Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » KPU : Parpol Pengusung Tak Bisa Cabut Dukungan

KPU : Parpol Pengusung Tak Bisa Cabut Dukungan

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Ming, 20 Sep 2020
  • visibility 537
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Pertimbangan Partai  Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap dukungan kepada Bakal Calon Bupati Yahukimo, Erdi Dabi sepertinya bertentangan dengan PKPU.

KPU menegaskan partai politik pengusung bakal calon, tidak dapat mencabut dukungannya terhadap  bakal calon yang telah di daftarkan dalam Pilkada.

“Parpol tidak bisa menarik dukungan ataupun mengusulkan pengganti,” kata Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu, belum lama ini.

Ia menjelaskan, dalam KPU Nomor 3 Tahun 2017 di pasal 6 ayat 4 sangat jelas partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau Bakal Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau Bakal Pasangan Calon pengganti.

“KPU bekerja sesuai perintah regulasi, dan itu sudah sangat jelas,” katanya.

Untuk mempertegas pasal tersebut, Kambu kembali menjelaskan, bahwa didalam pasal 6 dari ayat 4 – 7 PKPU Nomor 3 Tahun 2017, bahwa jika Bakal Calon ataupun pasangan calon yang telah didaftarkan ke KPU, tidak dapat mengundurkan diri. Da ln l pendukung, juga tidak dapat mengusulkan bakal calon dan/atau bakal calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.

“Ini regulasinya sangat jelas sekali, ” kata Kambu.

Ia menambahkan, dalam di  pasal 90 PKPU 9 Tahun 2020 tentang Pemihan Kepala Daerah tahun 2020. Pasal 1 menyebut sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila calon yang bersangkutan telah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan hukuman yang diterima calon kepala daerah ini paling sedikit 5 tahun.

“Jadi sudah sangat jelas, KPU tidak dapat mencabut kepesertaan bakal calon Pilkada sebelum ada putusan tetap pengadilan, dan jikapun telah ada putusan itu maka paling sedikit 5 tahun dan dilakukan sebelum pungut hitung,”katanya. (Redaksi Topik)

 

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Temukan Satu Selongsong Kaliber 9 MM di Lokasi Penembakan Abepantai

    Polisi Temukan Satu Selongsong Kaliber 9 MM di Lokasi Penembakan Abepantai

    • calendar_month Sel, 9 Mei 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP kasus penembakan korban Prianus Mulogol (32) yang terjadi di depan KCP Bank Mandiri Tanah Hitam, Jalan Raya Abepantai, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa (9/5/2023) pagi. Olah TKP dipimpin Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Pillomina Ida Waymramra, didampingi Kapolsek Abepura […]

  • Hantam Pacar Dengan Batu Tela, IS Terancam 5 Tahun Penjara

    Hantam Pacar Dengan Batu Tela, IS Terancam 5 Tahun Penjara

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto mengungkapkan bahwa tersangka berinisial IS yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Unit Reskrim Polsek Abepura, Senin (31/7/2023). Soeparmanto menjelaskan pria kelahiran tahun 1994 itu dijerat hukum berdasarkan Laporan Polisi : LP / 550 / VI / […]

  • Ini Alasan MRP Setujui ASN dilarang Bercadar dan Bercelana Cingkrang di Kantor

    Ini Alasan MRP Setujui ASN dilarang Bercadar dan Bercelana Cingkrang di Kantor

    • calendar_month Rab, 6 Nov 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 873
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Anggota MRP dari Pokja Agama, Toni Wanggay mengaku setuju dengan rencana pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi ASN yang di keluarkan oleh kementrian agama RI. ” Larangan ini kan khusus buat Pegawai Negeri Sipil, memang itu harus diatur agar berpakaian lebih baik artinya tidak berlebihan dalam menggunakan pakaian sampai menutup muka […]

  • Mantap! Idul Adha 1446 H di Papua, PLN siagakan 1.270 Petugas yang tersebar di 62 Posko

    Mantap! Idul Adha 1446 H di Papua, PLN siagakan 1.270 Petugas yang tersebar di 62 Posko

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – PT PLN (Persero) menggelar apel siaga kelistrikan untuk memastikan keandalan listrik perayaan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat, (6/6) mendatang. Acara tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) baik secara langsung ataupun dalam jaringan (daring) yang diselenggarakan di Kantor PLN UP3 Jayapura, Papua. General Manager PT PLN […]

  • Berkas Lengkap, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Ke Kejari Wamena

    Berkas Lengkap, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Ke Kejari Wamena

    • calendar_month Sel, 9 Jan 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Wamena, Topikpapua.com, – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga menyerahkan ED, yang dikenal dengan nama Altau, tersangka sejumlah tindak kriminal yang adalah anak buah dari Egianus Kogoya, pemimpin Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Nduga, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Kasat Reskrim Polres Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng mengatakan,Tersangka […]

  • Akhir Tahun 150 CCTV Akan Pantau Aktifitas Warga Kota Jayapura

    Akhir Tahun 150 CCTV Akan Pantau Aktifitas Warga Kota Jayapura

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 815
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com,  – Akhir tahun 2019 Kota Jayapura ditargetkan sudah menggunakan sistem pengawasan IT untuk memantau aktifitas masyarakat. Kapolres Jayaprua Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK menyampaikan sebanyak 150 cctv akan disebar disetiap sudut Kota Jayapura khususnya didaerah rawan kriminal, black spot kecelakaan lalulintas dan daerah rawan penyelundupan. Kapolres mengaku dengan adanya 150 CCTV […]

expand_less