Jayapura, Topikpapua.com, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua menetapkan seorang pengusaha berinisial JH sebagai tersangka atas kasus pemalsual cairan disinfektan di kabupaten Membramo Raya.
Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan bila kasus pemalsual cairan disinfektan ini berawal dari pengembangan kasus penyalagunaan anggaran penanganan covid-19 di kabupaten Membramo raya.

“Kasus ini ada rangkaian dengan penyalagunaan dana covid di kabupaten membramo raya, jadi dari kasus itu salah satunya adalah pembelian atau pengadaan cairan disinfektan palsu ini, “Ungkap Kombes Ricko kepada Redaksi Topik, Rabu (23/06/21).
Menurut Kombes Ricko dari hasil gelar perkara pihaknya telah menetapkan kontraktor atau pengusaha berinisial JH sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kita sudah melakukan gelar perkara dan sudah ada satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka (JH) yang adalah pengusaha yang menerima proyek pengadaan cairan disinfektan, “Ujarnya.
Dijelaskan Kombes Ricko, modus yang di pakai adalah membuat sendiri cairan disinfektan dengan campuran cairan pembersih lantai (wipol) dengan cairan pemutig pakaian (Bayclin).
“ Untuk mengelabuhi petugas tersangka ini menempelkan merk terkenal cairan disinfektan pada jerigen, “ujar Kombes Ricko.
Dar hasil pengembangan kasus ini, petugas berhasil menyita Barang bukti berupa 800 liter cairan disenfektan palsu yang dikemas dalam 40 jerigen 5 liter dan 24 jerigen kemasan 25 liter .
“Saat ini pengusaha tersebut sudah kita tetapkan sebagai Tersangka dan sudah kita amankan.Nilai proyek pengadaan cairan disinfektan nya 450 juta, “ Pungkas Kombes Ricko. (Redaksi Topik)