5 Pelaku Narkoba Ditangkap, Ini Identitasnya
- account_circle topik papua
- calendar_month Minggu, 2 Agt 2020
- visibility 393
- comment 0 komentar
- print Cetak

5 orang pelaku kepemilikan narkoba di Jayapura/Ist
Jayapura, Topikpapua.com – Satuan Resnarkoba Polreta Jayapura Kota, Jumat (31/07/20) menangkap 5 orang pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.
Kelima pelaku yakni AH alias Hapid (45), MM alias Narki (27), FA (25), SA (34) kasus narkoba jenis sabu dan AM (26) kasus narkoba jenis ganj. Mereka, tertangkap di lokasi berbeda, di seputaran Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Abepura.
“Dalam sehari, kita tangkap 5 orang di lokasi berbeda dengan sangkaan kepemilikan Narkoba jenis sabu dan ganja,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK, Sabtu (01/08/20).
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku AH didapati narkotika jenis sabu sebanyak 57,23 gram. MM didapati sabu sebanyak 5 paket plastik bening ukuran kecil. FA didapati satu paket ukuran kecil dan SA juga didapati satu paket ukuran kecil, dan AM didapati satu paket ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja.
“Jadi kita lakukan pengembangan berdasarkan informasi dilapangan, dimana AM ditangkap di seputaran hamadi, SA di Tansangka, FA di Abepura, MM juga ditangkap di Hamadi dan AH di seputaran Abe Pantai, ” Ujarnya.
Iptu Julkifli menuturkan penangkapan AH dengan barang bukti sabu sebanyak 57,23 gram merupakan hasil pengembangan dari pelaku MM yang ditangkap di seputaran hamadi sedangkan yang lainnya hasil penyelidikan oleh pihaknya dilapangan.
“Dugaan kuat pelaku AH merupakan pengedar lantaran ditemukan barang bukti sabu yang cukup banyak, ” Ungkapnya.
“Kelima pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Resnakoba, ” Terangnya.
Atas perbuatannya Kata Kasat Resnarkoba, tersangka AM dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan tersangka MM, FA, SA dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sedangkan tersangka AH dijerat Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua





Saat ini belum ada komentar