Isu Penutupan Akses Transportasi, Ini Penjelasan Dinperhub Papua

oleh -225 Dilihat
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Reky Douglas Ambrauw (tengah) / ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Reky Douglas Ambrauw memberikan penjelasan terkait adanya isyu akan ditutupnya transportasi udara dan laut di Papua.

Kepada Pers Rabu siang, Reky menegaskan bila hingga saat ini pemerintah papua belum memutuskan akan menutup bandara dan pelabuhan di papua.

“Kemaren kami sudah rapat dengan pak wakil gubernur terkait masalah ini dan disini mau kami tegaskan bahwa sesuai dengan surat edaran gubernur papua No. 440.102.42 Z, tertanggal 03 Juli 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Papua dan surat juknis tentang keluar masuknya orang di Papua No. 5510243 tanggal 03 juli 2020, bahwa relaksasi transportasi berlaku hingga tanggal 31 juli 2020, jadi belum ada perubahan, “Jelas Reky.

Dikatakannya, hingga kini keputusan terkait aturan keluar masuk orang dari dan menuju Papua masih sama dan akan berlaku hingga tanggal 31 Juli 2020.

 “Jadi jelas ya.., hingga kini tidak ada rencana lockdown bandara maupun pelabuhan di Papua, kita hingga kini masih berpegang pada surat edaran tertanggal 03 Juli 2020,nanti sebelum tanggal 31 Juli 2020 akan di adakan evaluasi dan akan ada keputusan, apakah akan di lanjutkan atau bagaimana, “Kata Reky.

Sementara itu terkait pernyataan beberapa bupati di daerah pegunungan tengah soal bagaimana skema pemeriksaan bagi calon penumpang di bandara bagi penumpang lintas kabupaten Papua, Reky menjelaskan bila kebijakan tersebut ada pada pimpinan daerah di kabupaten/kota.

“Sesuai dengan surat edaran tertanggal 03 Juli 2020 itu kan jelas diatur soal bagaimana orang keluar masuk intra Papua. Itu merupakan kewenangan dari pimpinan daerah di kabupaten kota, yang kami provinsi atur itu di pelabuhan dan bandara yang di jayapura, “Ungkapnya.

Dijelaskan Reky, bagi penumpang yang ingin berangkat menuju salah satu kabupaten di papua (penerbangan intra Papua) yang bersangkutan harus mengetahui syarat apa yang diminta oleh kabupaten yang akan dituju.

“Bagi orang yang mau keluar dari bandara sentani menuju wamena misalnya, mereka harus mengecek apa syarat yang di minta oleh kabupaten Jayawijaya, misalnya daerah tujuan hanya meminta hasil rapid tes non reaktif, berarti nanti di bandara sentani KKP hanya akan memeriksa surat rapid tes yang tentunya masih berlaku (14 hari), “Jelas Reky. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.