Ini Sanksi Bagi Penumpang Non KTP Papua Bila Masuk Tanpa Surat PCR

oleh -532 Dilihat
Jubir Satgas Covid-19 Papua, dr.Silwanus Sumule / Nug

Jayapura, Topikpapua.com, – Sanksi tegas di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi papua bila menemukan ada penumpang non KTP Papua yang masuk ke papua tanpa mengantongi surat bebas covid PCR.

Jubir Satgas Covid-19 Papua, dr.Silwanus Sumule mengatakan terkait Relaksasi tahap III yang di keluarkan pemerintah Papua dimana kebijakan penanganan covid-19 di berikan sepenuhnya bagi pimpinan daerah di kabupaten/kota berdampak pada pembukaan jalur keluar masuk dari dan menuju Papua.

Kami berharap kepada kabupaten/kota yang telah membuka akses keluar masuk agar melakukan pengawasan yang sangat ketat kepada orang yang keluar masuk baik itu dari dan menuju daerah di kabupaten/kota dengan tetap memperhatikan surat edaran yang sudah di sampaikan oleh pemeritah provinsi Papua, “Kata Sumule kepada Pers, Senin (13/07/20) malam.

Dijelaskan Sumule, Bagi warga yang tidak mengantongi KTP Papua dan masuk Papua tanpa menunjukkan surat pemeriksaan PCR maka akan di karantina pada tempat-tempat yang sudah di siapakan.

“Selanjutnya mereka akan di ambil swab dan di periksa dengan metode PCR, dan semua pembiayaan mulai dari proses karantina hingga PCR akan di beratkan atau menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, “Jelas Sumule.

Lanjut Sumule, dan jika hasil pemeriksaan swab nya di nyatakan positif, maka mereka akan kembali di karantina, “semua pembiayaannya akan kita beratkan kepada yang bersangkutan, mulai dari tiba di bandara hingga massa karantina usai, “ujar Sumule.

Sementara itu bagi yang ber KTP Papua cukup dengan surat pernyataan non-Reaktif Rapid test, “Namun setibanya di bandara mereka di wajibkan untuk mengisi formulir yang mendata baik itu nama, nomor telepon, alamat dan lainnya, karena mereka akan di pantau oleh petugas medis kami, “Kata Sumule.

Sekedar informasi, berdasarkan hasil wawancara Redaksi Topik dengan ketua Gugus tugas Covid-19 kota Jayapura, Rustan Saru beberapa waktu lalu, di ungkapkan biaya yang di keluarkan gugus tugas untuk satu pasien positif yang di rawat di hotel sahid sebesar Rp.467.000 / hari.

Jika satu pasien di rawat di hotel selama 14 hari saja, maka biaya yang harus di keluarkan sebesar 467 ribu di kali 14 hari atau sama dengan Rp6.538.000. Bila pasien di rawat selama 1 bulan, maka biaya yang di keluarkan sebesar Rp14.010.000.

Nilai itu belum termasuk biaya Alat Pelindung Diri (APD) yang di pakai petugas untuk melayani pasien, biaya pengambilan swab dan biaya tes PCR. Belum lagi di hitung honor tenaga medis dan dokter yang menangani pasien. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.