Ini Kesepakatan Forkompinda Terkait Relaksasi Tahap II, Nomor 4 Tentang Kegiatan Ibadah
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 19 Jun 2020
- visibility 1.226
- comment 0 komentar

Forkompinda Papua usai menggelar rapat perpanjangan status PSDD Relaksasi Tahai II / ist
Jayapura, Topikpapua.com – Forkompinda Papua menyepakati 16 point penting dalam hal penanganan dan pencegahan Covid-19 dalam masa Relaksasi Kontekstual Papua tahap ke-2.
Kesepakatan itu diteken, untuk selanjutnya diberlakukan per 20 Juni hingga 3 Juli 2020 mendatang.
Adapun kesepakatan tersebut, (1) Melanjutkan pelaksanaan pembatasan keluar masuk orang dari dan keluar Provinsi Papua berlaku sampai 14 hari (1 kali masa Inkubasi), mulai dari tanggal 20 Juni sampai dengan 03 Juli 2020.
(2) Memperpanjang Kegiatan belajar mengajar dan aktivitas perkuliahan dari rumah mulai tanggal 20 Juni hingga 03 Juli 2020, (3). Kegiatan Peribadatan umat beragama di rumah Ibadah dapat dilaksanakan dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan dari Menteri Agama Republik Indonesia.
(4). Kegiatan Peribadatan umat beragama secara bertahap dapat dilaksanakan di Rumah Ibadah satu kali dalam seminggu dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan dari Kementrian Agama RI (Untuk umat Kristen Katholik hanya dapat dilakukan pada hari minggu, untuk yang berkeyakinan Advent dilaksanakan pada hari Sabtu, untuk umat Islam hanya dilakukan pada hari Jumat, dan untuk Agama Hindu dan Budha sesuai dengan hari yang ditetapkan oleh pengurus Umat Hindu dan Budha)
(5). Satpol PP melakukan pengecekan sidak bekerjasama dengan remaja atau pemuda Gereja, Masjid, Vihara dan Pura dalam penerapan Protokol Kesehatan, (6). Dalam rangka melaksanakan Pembatasan Sosial Diperluas dan diperketat (PSDD) maka Pemerintah Provinsi dari Kabupaten / Kota melibatkan secara aktif Satpol PP bekerjasama dengan TNI – POLRI dalam mendisiplinkan warga.
(7). Membatasi aktivitas sosial budaya seperti Konser, Pertunjukan, Perkawinan dan Kegiatan sejenis yang mengumpulkan orang lebih dari 5 (lima) orang, (8). Untuk pasar tradisional, usaha kecil mikro wajib melaksanakan Protokol Kesehatan meliputi penyediaan tempat cuci tangan, Pemeriksaan suhu tubuh, wajib memakai masker dan menjaga jarak dan dalam pelaksanaan nya akan diawasi oleh Satpol PP.
(9). Menutup sementara untuk tempat usaha yang membuat orang berkumpul untuk waktu tertentu seperti Karaoke, Rumah bernyanyi, BAR, Club malam, Panti pijat dan lain sebagainya, (10). untuk usaha makan, rumah makan / Restaurant, tempat kue / roti atau sejenisnya di izinkan untuk membuka usahanya dengan Penerapan Protokol Kesehatan dalam tempat usaha dengan mengatur jarak antara meja dan kursi, memastikan alat makan dan minum dalam kondisi steril, Prioritas pelayanan bersifat Online.
(11). Melanjutkan Pengetatan dan pemeriksaan pada Pos terpadu lintas batas darat laut antar Wilayah pada batas Kabupaten Kota yang dikoordinir oleh Satgas dan Instansi teknis Provinsi. (12) Pembukaan penerbangan antar Kabupaten di Provinsi Papua dilakukan sesuai dengan Permintaan persetujuan Bupati di Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Biak, Kabupaten Yapen, dan Kabupaten Nabire dimulai pada tanggal 20 Juni sampai dengan 03 Juli 2020 yang jadwalnya diatur 2 (dua) kali dalam seminggu.
(13).Masyarakat non KTP Papua yang keluar dari Papua wajib menyertakan Surat pernyataan tidak akan kembali ke Papua selama masa Pandemi Covid – 19 dalam masa kurun waktu satu tahun, surat keterangan pemeriksaan Covid – 19 sesuai dengan ketentuan pada daerah tujuan dari Instansi Kesehatan yang berwenang dan surat-surat penting lainya sebagai dokumen perjalanan. (14) masyarakat yang ber KTP Papua yang wajib menyertakan Foto copy KTP, surat keterangan sudah melaksanakan Rapid Test dengan ketentuan dari daerah tujuan dari Instansi Kesehatan yang berwenang dan surat – surat penting lainya sebagai dokumen perjalanan.
(15) Setiap orang yang berdomisili dan ber KTP Papua yang akan kembali ke Kabupaten Kota asal sesuai dengan KTP akan difasilitasi dan di Prioritaskan untuk kembali ke daerah / wilayah asal, Pemerintah Provinsi akan memprioritaskan ke daerah masing-masing dan beraktivitas seperti biasa nya. (16) langkah-langkah Penanganan kesehatan yaitu mengutamakan pencegahan Covid-19 dengan sosialisasi, edukasi, dan mitigasi terstruktur sistematis dan masif terutama di Wilayah Tabi (Jayapura).
Sekedar diketahui, kegiatan yang berlangsung di Swisbell Hotel tersebut dipimpin langsung Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM didampingi Waka Polda Papua Brigjen Pol Drs. Yakobus Marjuki, Kasdam XVII/Cendrawasih Brigjen TNI Bambang Trisnohadi, Kepala Pengadilan Tinggi Jayapura Heru Pramono, SH, M.Hum, Kajati Provinsi Papua Nikolas Kondomo, SH, MH, Wakil Ketua III DPR Papua Yulianus Rumbairusy, S.Sos, MM dan Rektor Universitas Cenderawasih Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




