Tim 150 An
Ini Isi Petisi Tim 150 An Terhadap 7 Terdakwa Kasus Rusuh Papua
- calendar_month Sel, 9 Jun 2020
- visibility 791
- 0Komentar
‘Menyesalkan penegakan hukum dan HAM di Tanah Papua yang masih diskriminatif terhadap korban dibandingkan dengan pelaku Rasisme Tri Susanti yang hanya dihukum 9 bulan penjara. Menyatakan Protes Keras atas tuntutan hukuman Makar yang tidak sesuai dengan fakta persidangan bagi korban ujaran rasisme Terdakwa Buctar Tabun dan kawan-kawan, Meminta Presiden RI membebaskan Terdakwa Buctar Tabuni dan seluruh Tahanan Politik Papua yang nota bene sebagai korban rasisme berdasarkan kewenangan Presiden yang diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku, dan mendesak DPR RI, DPD RI, DPR Papua segera membentuk Panitia Khusus Ujaran Rasisme’




