Pieter Ell : Kasus Dugaan Asusila AG Masih Dalam Proses Hukum

oleh
Pieter Ell / ist

Jayapura, Topikpapua.com, –  Pieter Ell, SH kuasa hukum (A) Pelajar SMA korban tindakan Asusila yang diduga dilakukan Oknum Pejabat Pemprov Papua (AG) mengaku hingga kini kasus hukum yang sedang di tanganinya masih berproses di Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

Pieter mengaku hingga kini dirinya belum bisa memberi keterangan lebih, lantaran pihak keluarga korban belum memberikan informasi lebih kepadanya, apalagi saat ini kondisi korban sangat shock. 

“Kasus ini kan sudah di laporkan ke Polisi, dan saat ini keluarga masih berduka, dan korban masih dalam kondisi shock, ” Ungkap Pieter Ell Kepada sejumlah wartawan di jayapura via Seluler, Selasa (04/02/20)

Namun, Pieter mengaku bila pihak keluarga menerima sms terror yang masuk ke nomor korban, dan ia sendiri melihat beberapa sms tersebut. “ itu benar, saya lihat sendiri,” kata Pieter.

Ditanyakan apakah sudah ada upaya perdamaian, sejauh ini kata Pieter, belum ada pembicaraan kesitu. “ Intinya  kasus ini sudah masuk ke polisi, lain-lainnya tidak ada,” kata Pieter tegas.

Pieter menambahkan, terkait itu juga hingga saat ini tidak ada komunikasi lain dari pihak AG. “ Tadi saya juga telepon ayah korban, dan memang belum ada komunikasi lain dari pihak sebelah. Bapaknya bilang tidak ada,” kata Pieter yang membernarkan bahwa ayah korban merupakan teman baik AG.

Pieter Ell juga menyampaikan bila kasus ini tak ada hubungannya dengan unsur politik, “Tidak ada politik disitu, kita lihat saja kasus ini seperti apa,” Katanya.

Menurut Pieter Ell kasus tersebut murni tindak pidana dan saat ini sudah ditangani oleh aparat keamanan.

Selaku kuasa hukum, Pieter belum dapat menjelaskan secara terperinci proses hukum yang saat ini tengah berjalan, serta langkah hukum yang akan dilakukan kedepannya.

“Intinya kasus ini sudah berjalan, dan kita lihat selanjutnya bagaimana,” Pungkas Pieter.

Seperti telah di beritakan sebelumnya, Nama AG yang diduga adalah salah satu pejabat Pemprov Papua menjadi pelaku tindakan asusila terhadap pelajar SMA berinisial A.

Kasus dugaan pemerkosan itu terjadi disalah satu hotel di bilangan Setia Budi Jakarta Selatan pada 28 Januari Silam. Secara resmi, AG sendiri telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada 31 Januari lalu.

AG sendiri saat dikonfirmasi menampik tuduhan tersebut, Kepada media ini, (02/02/20) AG mengaku bahwa tudingan tersebut hoax, dan pihaknya tengah melakukan upaya klarifikasi.  (Redaksi Topik)

Ralat : Telah terjadi kesalahan penulisan pada judul berita (Pieter Ell : Kasus Dugaan Asusila AG Murni Pidana, Bukan Politik..!) dan anelia 8 (Menurut Pieter Ell kasus tersebut murni tindak pidana dan saat ini sudah ditangani oleh aparat keamanan). Bahwa tidak ada penyataan “Murni Tindak Pidana” , yang benar adalah : Menurut Pieter Ell kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh aparat keamanan.

Dengan klarifikasi ini, Topikpapua.com yang sempat menggunakan judul berita (Pieter Ell : Kasus Dugaan Asusila AG Murni Pidana, Bukan Politik..!) memutuskan untuk mengganti judul beritanya dengan (Pieter Ell : Kasus Dugaan Asusila AG Masih Dalam Proses Hukum) Atas kesalahan ini Redaksi Topikpapua.com menyampaikan permohonan maaf.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.