Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Menang Gugatan di MA, 125 Kepala Kampung di Puncak Jaya Tuntut Kembalikan Jabatan

Menang Gugatan di MA, 125 Kepala Kampung di Puncak Jaya Tuntut Kembalikan Jabatan

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sab, 23 Nov 2019
  • visibility 1.104
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – sebanyak 125 mantan kepala kampung di kabupaten Puncak Jaya menuntut Bupati Puncak Jaya untuk segera mengembalikan jabatan mereka. Hal ini disampaikan setelah mereka mengantongi surat keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari Bupati Puncak Jaya.

Putusan Mahkamah Agung lewat Hakim MA yang diketuai Dr. H Yulius didampingi dua hakim anggota masing – masing Dr. Hari Djatmiko dan Dr. Yosran dalam putusannya No. 367 K/Tun/2019 tanggal 26 September 2019, sebagaimana salinan yang diterima pengacara tanggal 7 November 2019, Menguatkan gugatan para kepala kampung yang menggugat keputusan Bupati Puncak Jaya.

Dalam surat putusan tersebut menyatakan permohonan kasasi dari Bupati Puncak Jaya tersebut tidak di terima atau di tolak.

” Putusan MA sudah jelas dan final, tidak ada lagi putusan yang lebih tinggi dari putusan MA, jadi saya harap Bupati Puncak Jaya segera mengembalikan jabatan 125 kepala kampung ini kepada yang berhak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara Indonesia ” Ungkap Ketua tim Perwakilan 125 Kepala Kampung, Meldis Wondagire kepada pers usai menyerahkan salinan putusan MA kepada perwakilan kepala kampung di jayapura, Jumat (22/11/19) malam.

Ketua Tim perwakilan 125 kepala kampung, Meldis Wondagire / Nug

Menurut Meldis, sesuai dengan putusan MA yang menolak kasasi tergugat dalam hal ini Bupati Puncak Jaya, maka Bupati Puncak Jaya wajib merehabilitasi harkat dan martabat penggugat dan mengembalikan mereka ke posisi semula sebagai kepala kampung yang sah.

” Jadi Bupati ini memberhentikan 125 kepala kampung yang saat pilkada tidak mendukung dia, dan itu jelas melanggar hukum dan undang-undang, karena masa jabatan mereka hingga tahun 2021 , tapi kenapa di berhentikan. karena merasa di rugikan maka 125 kepala kampung ini menggugat putusan bupati tersebut ke PTUN Jayapura, ” Jelas Meldis mengisahkan awal kasus ini.

Lanjutnya, atas gugatan 125 kepala kampung tersebut, PTUN jayapura lalu memenangkan gugatan mereka namun Bupati mengambil langkah banding ke PTTUN Makassar.

“Hasil PTTUN Makasar masih dibawa oleh pihak tergugat untuk kasasi di MA. Hasilnya MA menolak kasasi tergugat seperti salinan yang kami pegang ini. Dengan demikian kepala kampung versi SK Bupati adalah cacat hukum, dan wajib bagi Bupati mengembalikan kedudukkan para penggugat,” Tegasnya.

Meldis mengaku pasca menerima putusan MA, pihaknya sudah bertemu dengan Polda Papua, Gubernur Papua dan Kejati Papua.

” Kami sudah ketemu dengan Polda Papua, Gubernur Papua dan Kejati Papua untuk laporkan putusan MA kepada mereka, dan kami harap bisa segera di realisasikan sebelum dana desa triwulan ke tiga di cairkan, ” Pintah Meldis.

Meldis juga mengancam bila pemerintah Papua tidak segera menyelesaikan masalah ini maka pihaknya siap untuk membawa kasus ini ke pemerintah Pusat.

” Kalau Pemerintah Papua tidak bisa mendesak Bupati untuk melaksanakan perintah MA ini maka Kami akan Laporkan Secara Pidana, Saya Siap Bawa Ke Kapolri, Mendagri dan KPK, Saya Akan Laporkan pidana,” Tegas Meldis.

Diketahui, jika sebelumnya Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/95/KPTS/2018 tertanggal 22 Juni 2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya periode tahun 2018 – 2024.

Namun, SK itu ternyata menimbulkan permasalahan yang berujung gugatan awal di PTUN Jayapura, sebab para kepala kampung dan sekretaris sebelumya, merasa mereka masih sah sebagai kepala dan sekretaris kampung hingga tahun 2021 sesaui SK pengangkatan mereka. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stefanie Gomar Pimpin Panen Perdana Sayuran di 6 Kelompok Binaan TP-PKK Mappi

    Stefanie Gomar Pimpin Panen Perdana Sayuran di 6 Kelompok Binaan TP-PKK Mappi

    • calendar_month Ming, 3 Sep 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Mappi, Topikpapua.com, – Tim Penggerak PKK Kabupaten Mappi melakukan panen perdana sayuran di enam kelompok Tani yang ada di Kampung Dagimon, Distrik Oba’a, Kamis (30/8/2023). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Penjabat ketua TP- PKK Kabupaten Mappi, Stefanie Gomar dan dihadiri sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Mappi, Anto Djula beserta sejumlah TP PKK Kabupaten Mappi. Stefanie Gomar mengatakan, […]

  • Aparat Gabungan Bubarkan Puluhan Pendemo Tolak Otsus Jilid II dan DOB di Timika

    Aparat Gabungan Bubarkan Puluhan Pendemo Tolak Otsus Jilid II dan DOB di Timika

    • calendar_month Jum, 1 Apr 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Timika, Topikpapua.com, – Aparat Gabungan TNI dan Polri membubarkan puluhan warga yang hendak melakukan aksi demonstrasi penolakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otonomi Khusus Jilid II di lorong masuk Wayapo Jalan Cendrawasih,  Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (1/4/2022). Puluhan pendemo itu dibubarkan saat akan menyampaikan aspirasi. Aparat pun menghimbau agar para pendemo tidak melakukan […]

  • Jenasah Anggota Marinir Korban Tembak KKB di Evakuasi ke Jawa Timur   

    Jenasah Anggota Marinir Korban Tembak KKB di Evakuasi ke Jawa Timur  

    • calendar_month Sab, 23 Apr 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Nduga, Topikpapua.com, – Jenazah Pratu Mar Dwi Miftahul Ahyar, anggota Tim Trisula Satgas Kodim Mupe Yonif 3 Marinir yang ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya di Pos Kalikote, Nduga, Papua, Jumat (22/4/2022) kemarin, bakal diterbangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kapendam Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, membenarkan saat ini […]

  • Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri, PT Freeport Indonesia dan ANTAM Tandatangani Perjanjian

    Wujudkan Hilirisasi di Dalam Negeri, PT Freeport Indonesia dan ANTAM Tandatangani Perjanjian

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Jakarta, 7 November 2024 – Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas dan Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Nico Canter menandatangani perjanjian jual beli emas dengan kadar kemurnian 99,99 persen. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) […]

  • 7 Fakta Menarik Kemenangan Pasangan Mari-Yo di Pilkada Papua

    7 Fakta Menarik Kemenangan Pasangan Mari-Yo di Pilkada Papua

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.127
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com,- Mathius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Periode 2025-2030 oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Rabu 8 Oktober 2025 di Istana Negara. Pelantikan pasangan Mariyo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua ini menjadi puncak dari rivalitas ketat yang terjadi dalam Pilkada Papua selama kurang […]

  • BBPJN XVIII : Ada 76 Titik Jalan dan Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang Sentani

    BBPJN XVIII : Ada 76 Titik Jalan dan Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang Sentani

    • calendar_month Sen, 1 Apr 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Sentani, Topikpapua.com, – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XVIII Papua sedang menginventarisasi untuk memperbaiki 76 titik ruas jalan dan jembatan rusak akibat banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Jayapura. 76 titik ruas jalan dan jembatan mengalami kerusakan. Di antaranya ruas jalan depan Markas Komando Batalyon Infanteri (Yonif) RK 751/VJS dan […]

expand_less