Jayapura, Topikpapua.com, – sebanyak 125 mantan kepala kampung di kabupaten Puncak Jaya menuntut Bupati Puncak Jaya untuk segera mengembalikan jabatan mereka. Hal ini disampaikan setelah mereka mengantongi surat keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari Bupati Puncak Jaya.
Putusan Mahkamah Agung lewat Hakim MA yang diketuai Dr. H Yulius didampingi dua hakim anggota masing – masing Dr. Hari Djatmiko dan Dr. Yosran dalam putusannya No. 367 K/Tun/2019 tanggal 26 September 2019, sebagaimana salinan yang diterima pengacara tanggal 7 November 2019, Menguatkan gugatan para kepala kampung yang menggugat keputusan Bupati Puncak Jaya.
Dalam surat putusan tersebut menyatakan permohonan kasasi dari Bupati Puncak Jaya tersebut tidak di terima atau di tolak.
” Putusan MA sudah jelas dan final, tidak ada lagi putusan yang lebih tinggi dari putusan MA, jadi saya harap Bupati Puncak Jaya segera mengembalikan jabatan 125 kepala kampung ini kepada yang berhak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara Indonesia ” Ungkap Ketua tim Perwakilan 125 Kepala Kampung, Meldis Wondagire kepada pers usai menyerahkan salinan putusan MA kepada perwakilan kepala kampung di jayapura, Jumat (22/11/19) malam.

Menurut Meldis, sesuai dengan putusan MA yang menolak kasasi tergugat dalam hal ini Bupati Puncak Jaya, maka Bupati Puncak Jaya wajib merehabilitasi harkat dan martabat penggugat dan mengembalikan mereka ke posisi semula sebagai kepala kampung yang sah.
” Jadi Bupati ini memberhentikan 125 kepala kampung yang saat pilkada tidak mendukung dia, dan itu jelas melanggar hukum dan undang-undang, karena masa jabatan mereka hingga tahun 2021 , tapi kenapa di berhentikan. karena merasa di rugikan maka 125 kepala kampung ini menggugat putusan bupati tersebut ke PTUN Jayapura, ” Jelas Meldis mengisahkan awal kasus ini.
Lanjutnya, atas gugatan 125 kepala kampung tersebut, PTUN jayapura lalu memenangkan gugatan mereka namun Bupati mengambil langkah banding ke PTTUN Makassar.
“Hasil PTTUN Makasar masih dibawa oleh pihak tergugat untuk kasasi di MA. Hasilnya MA menolak kasasi tergugat seperti salinan yang kami pegang ini. Dengan demikian kepala kampung versi SK Bupati adalah cacat hukum, dan wajib bagi Bupati mengembalikan kedudukkan para penggugat,” Tegasnya.
Meldis mengaku pasca menerima putusan MA, pihaknya sudah bertemu dengan Polda Papua, Gubernur Papua dan Kejati Papua.
” Kami sudah ketemu dengan Polda Papua, Gubernur Papua dan Kejati Papua untuk laporkan putusan MA kepada mereka, dan kami harap bisa segera di realisasikan sebelum dana desa triwulan ke tiga di cairkan, ” Pintah Meldis.
Meldis juga mengancam bila pemerintah Papua tidak segera menyelesaikan masalah ini maka pihaknya siap untuk membawa kasus ini ke pemerintah Pusat.
” Kalau Pemerintah Papua tidak bisa mendesak Bupati untuk melaksanakan perintah MA ini maka Kami akan Laporkan Secara Pidana, Saya Siap Bawa Ke Kapolri, Mendagri dan KPK, Saya Akan Laporkan pidana,” Tegas Meldis.
Diketahui, jika sebelumnya Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/95/KPTS/2018 tertanggal 22 Juni 2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya periode tahun 2018 – 2024.
Namun, SK itu ternyata menimbulkan permasalahan yang berujung gugatan awal di PTUN Jayapura, sebab para kepala kampung dan sekretaris sebelumya, merasa mereka masih sah sebagai kepala dan sekretaris kampung hingga tahun 2021 sesaui SK pengangkatan mereka. (Redaksi Topik)