Jayapura, Topikpapua.com, – Sepuluh hari sudah Dit Lantas Polda Papua menggelar Operasi Patuh Matoa 2019. dari hasil operasi tersebut jumlah pelanggaran yang ditilang yaitu sebanyak 189 pelanggar.
Jumlah tersebut naik sebanyak 9 persen bila dibandingkan dengan tahun 2018 lalu yakni sebanyak 174 pelanggar. Sedangkan teguran yang diberikan sebanyak 349 pelanggar atau naik 236% daritahun 2018.
Jenis pelanggaran lalu lintas yang dtemukan yakni tidak menggunakan helm SNI, Melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan berkendara dibawah umur.
Untuk kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada hari kesepuluh di tahun 2019 tidak ada. Sedangkan untuk korban luka berat di tahun 2019 sebanyak 1 korban.
Untuk data terkait kegiatan Lalu lintas, seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di tahun 2019 sebanyak 537 kegiatan sedangkan di tahun 2018 sebanyak 407 kegiatan sehingga di tahun 2019 terjadi peningkatan sebanyak 130 kegiatan atau naik 32%.
Direktorat Lalu lintas Polda Papua bersama Polres jajaran juga melaksanakan program kegiatan nasional keamanan lalu lintas seperti Polisi Sahabat anak, cara mana sekolah, patroli keamanan sekolah dan Pramuka saka Bhayangkara Krida Lalu Lintas.
Selain itu Direktorat Lalu lintas Polda Papua bersama Polres jajaran juga juga melaksanakan program nasional keselamatan Lalu lintas seperti police Goes To Campus, Safety Riding dan Driving, Forum lalu lintas dan angkutan jalan, kampanye keselamatan, sekolah mengemudi, Taman lalu lintas dan Global Road Safety Parthership Action.
Operasi Patuh Matoa 2019 dilaksanakan dalam bentuk pemeliharaan keamanan lalu lintas yang mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap.
Sasaran operasi patuh tahun ini adalah pengemudi kendaraan yang menggunakan handphone, Pengemudi melawan arus. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, Pengemudi dibawa umur, Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk dan Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. (Redaksi Topik)