Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Tersangka Korupsi 14 Milyar Masih Bebas, Kejati : Usai Pilpres Kita Eksekusi

Tersangka Korupsi 14 Milyar Masih Bebas, Kejati : Usai Pilpres Kita Eksekusi

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Kam, 11 Apr 2019
  • visibility 578
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Pertengahan Januari 2019 Kejaksaan Tinggi Papua, telah menetapkan RU Sebagai Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada KPU Kabupaten Sarmi tahun 2017 sebesar 14 Milyar Rupiah.

Namun sejak di tetapkan sebagai tersangka, RU masih menghirup udara bebas dan aktif bekerja sebagai salah satu staf di KPU Papua. Kejaksaan tinggi Papua saat di konfirmasi terkait kasus ini mengaku belum menahan RU karena tak mau mengganggu proses pilpres dan pileg yang akan di gelar pada 17 april mendatang.

“ Kita jaga situasi kondisi dululah dari faktor jelang pileg dan pilpres ini, nanti usai pileg dan pilpres ini baru kita lanjutkan, Mereka juga sudah bagian juga dari proses pileg dan pilpres ini, “ Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Heffinur Kamis (11/04/19).

Dirinya juga mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu laporan dari BPK terkait jumlah kerugian Negara atas kasus tersebut, “ Itukan tinggal masalah teknis saja, tentunya kita juga akan sesuaikan data dari temuan BPK terkait jumlah kerugian Negara, barulah kita buatkan dakwaan nya.., insya allah setelah pilpres dan pileg kita proses, “ bebernya.

Sebelumnya, Direktur Papua Anti Coruption Investigation (PACI) Papua, Antoh Laharusun mengaku bila yang namanya tersangka korupsi wajib hukum nya untuk di tahan.

“Menurut saya namanya tersangka korupsi wajib hukumnya di tahan, entah itu siapa, jabatannya apa, tersangka korupsi harus di tahan, asalkan penetapannya itu berdasarkan dua alat bukti. Ingat semua sama di mata hukum,” Ungkap anton kepada para awak media belum lama ini.

Menurut anton, tindak pidana korupsi adalah ‘ekstraordinary crime’ yakni kejahatan luar biasa sehingga penanganan kasusnya juga harus dilakukan ektra dengan perioritas utama kasus tersebut dalam hal proses hukumnya.

“ Ini kejahatan luar biasa, kalau sudah tersangka, wajib di tahan. jangan di mandekkan di tingkat penyidikan, karna itu bisa menjadi pertanyaan besar  jangan-jangan si pelaku korupsi ini dijadikan ATM , kan bisa jadi,” katanya.

Sehingga kata, Ketua Peradi Papua ini, jika seorang yang telah di tetapkan sebagai tersangka belum di tahan oleh pihak yang berwenang, maka sudah barang tentu akan jadi pertanyaan berbagai pihak. “ Makanya wajar dipertanyakan berbagai pihak kenapa si tersangka ini masih bebas di luar, ya karna pasti ada sesuatu,” bebernya.

Ia juga berharap penegak hukum jangan ceroboh untuk menetapkan tersangka, sebab konsekwensi hukumnya sangat berat jika seorang terduga sudah naik status sebagai tersangka.

 “ intinya gini, mau siapapun itu kalau sudah tersangka wajib di tahan, cuma kan terkadang ada deal-deal di belakang itu, ya ada jaminanlah, dan lainnya,” Pungkas Anton.

Kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kabupaten Sarmi tahun 2016 sebesar Rp. 36 milyar ini terkuak setelah adanya temuan BPK. Dana yang bersumber dari APBD Sarmi Tahun 2016 itu, di kelola oleh dua pejabat berbeda yakni JGRW selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan  April 2015-Oktober 2016. Dan RU sebagai Plt Sekretaris KPU Sarmi periode Oktober 2016 hingga Juni 2017.

Sebelumnya JGRW juga telah di tetapkan tersangka dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp. 9 miliar. Selain RU dan JGRW Kejati Papua juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing bendahara APBN, ABH dalam dugaan tindak pidana korupsi lainnya bersama-sama dengan JG dengan nilai kerugian negara sekitar satu milar rupiah.

Sementara itu untuk tersangka RU penetapan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 02/T.1/Fd.1/01/2019 tertanggal 16 Januari 2019, RU dinyatakan sebagai tersangka dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp14.911.118.572 ( Empat Belas Miliar Sembilan Ratus, Sebelas Juta, Seratus Delapan Belas, Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Menurut Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormin yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse, bahwasanya peran RU dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sarmi ini, lantaran yang bersangkutan diduga melakukan pertanggung jawaban fiktif dan mark up terhadap sisa anggaran tahapan pemilukada saat menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Kabupaten Sarmi, Oktober 2016 hingga Juni 2017. ( Redaksi Topik )

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru SMK Muhammadiyah Serui Ditemukan Tewas   

    Guru SMK Muhammadiyah Serui Ditemukan Tewas  

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang guru di SMK Muhammadiyah, Surata (44) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Frans Kaisepo, Kampung Imandoa, Distrik Yapen Selatan. Kasat Reskrim Polres Yapen Iptu Dedy Syahputra Bintang membenarkan, korban ditemukan Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 16.30 WIT. Berdasarkan laporan dari masyarakat di Mapolsek Yapen Selatan, diduga korban meninggal […]

  • Pengembangan Bandara Sentani, Gubernur Fakhiri Bertemu Pemilik Hak Ulayat

    Pengembangan Bandara Sentani, Gubernur Fakhiri Bertemu Pemilik Hak Ulayat

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 744
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com – Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengaku berencana untuk mengembangkan bandara Sentani di Kabupaten Jayapura. Mengawali niat tulus tersebut Gubernur dan rombongan bertemu dengan sejumlah pemilik hak Ulayat tanah di Sentani, Sabtu (6/12/2025). Sebelum bertemu dengan pemilik hak Ulayat tanah, Gubernur Fakhiri di dampingi Plt Kadis Perhubungan, Mathius H Wally Dan pihak bandara […]

  • Jabat Walikota, ABR Tunjuk Alberto Itaar Sebagai Ketua Panpel Persipura

    Jabat Walikota, ABR Tunjuk Alberto Itaar Sebagai Ketua Panpel Persipura

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua com, – Setelah menjabat sebagai Walikota Jayapura, Abisay Rollo (ABR) menunjuk Alberto Itaar untuk menggantikan posisinya sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Tim Persipura Jayapura. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Persipura, Benhur Tomi Mano, Jumat (13/06/2025). “Pak ABR sudah jadi Pak Walikota dan beliau sekarang Ketua Harian Persipura, jadi sudah tidak bisa menjabat […]

  • Prajurit TNI di Keerom Tewas di Tangan Pemabuk, Ini Kronologisnya

    Prajurit TNI di Keerom Tewas di Tangan Pemabuk, Ini Kronologisnya

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 621
    • 0Komentar

    Keerom, Topikpapua.com, – Seorang anggota TNI berpangkat Serka (TW) dilaporkan meninggal dunia setelah di keroyok oleh dua orang pemabuk di kampung kalimo Waris, Sabtu (24/2/2024). Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu M. Indra Prakoso menjelaskan bila Serka TW meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang saat mobil yang di tumpangi nya sedang melintas di […]

  • Istirahat Makan Siang, Pasukan TNI di Berondong KKB, Ini Kronologisnya..

    Istirahat Makan Siang, Pasukan TNI di Berondong KKB, Ini Kronologisnya..

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 636
    • 0Komentar

    Nduga, Topikpapua.com, – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Nguda Papua kembali berulah, Sabtu (20/07/19) siang sekitar pukul 12.45 wit KKB yang diduga bagian dari kelompok Egianus Kogoya menyerang pasukan TNI yang sedang melaksanakan tugas pengamanan pembangunan jembatan Sungai Yuguru di distrik Yuguru Kabupaten Nduga Papua. Kapendam XVII Cenderawasih, Kolonel Inf Muhammad Aidi lewat rilis […]

  • Prajurit TNI Asli Papua Juara Lomba Bela Diri Militer

    Prajurit TNI Asli Papua Juara Lomba Bela Diri Militer

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 772
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com – Prada Rajami Uryo dari Yonif 757/Guvta Vira, berhasil menjuarai Lomba Bela Diri Militer (BDM) Tersebar Piala Kasad TA 2020. “ Saya bangga terpilih menjadi juara dan berharap prestasi ini dapat mengharumkan nama  baik satuan Yonif 757/GV,” kata Prada Rajami, Selasa (28/07/20) Dandem Merauke, Brigjen Bangun Nawoko, mengapresiasi prestasi yang diraih Prada Rajami […]

expand_less