Tersangka Korupsi 14 Milyar Masih Bebas, Kejati : Usai Pilpres Kita Eksekusi

oleh -22 Dilihat
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Heffinur / istimewa

Jayapura, Topikpapua.com, – Pertengahan Januari 2019 Kejaksaan Tinggi Papua, telah menetapkan RU Sebagai Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada KPU Kabupaten Sarmi tahun 2017 sebesar 14 Milyar Rupiah.

Namun sejak di tetapkan sebagai tersangka, RU masih menghirup udara bebas dan aktif bekerja sebagai salah satu staf di KPU Papua. Kejaksaan tinggi Papua saat di konfirmasi terkait kasus ini mengaku belum menahan RU karena tak mau mengganggu proses pilpres dan pileg yang akan di gelar pada 17 april mendatang.

“ Kita jaga situasi kondisi dululah dari faktor jelang pileg dan pilpres ini, nanti usai pileg dan pilpres ini baru kita lanjutkan, Mereka juga sudah bagian juga dari proses pileg dan pilpres ini, “ Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Heffinur Kamis (11/04/19).

Dirinya juga mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu laporan dari BPK terkait jumlah kerugian Negara atas kasus tersebut, “ Itukan tinggal masalah teknis saja, tentunya kita juga akan sesuaikan data dari temuan BPK terkait jumlah kerugian Negara, barulah kita buatkan dakwaan nya.., insya allah setelah pilpres dan pileg kita proses, “ bebernya.

Sebelumnya, Direktur Papua Anti Coruption Investigation (PACI) Papua, Antoh Laharusun mengaku bila yang namanya tersangka korupsi wajib hukum nya untuk di tahan.

“Menurut saya namanya tersangka korupsi wajib hukumnya di tahan, entah itu siapa, jabatannya apa, tersangka korupsi harus di tahan, asalkan penetapannya itu berdasarkan dua alat bukti. Ingat semua sama di mata hukum,” Ungkap anton kepada para awak media belum lama ini.

Menurut anton, tindak pidana korupsi adalah ‘ekstraordinary crime’ yakni kejahatan luar biasa sehingga penanganan kasusnya juga harus dilakukan ektra dengan perioritas utama kasus tersebut dalam hal proses hukumnya.

“ Ini kejahatan luar biasa, kalau sudah tersangka, wajib di tahan. jangan di mandekkan di tingkat penyidikan, karna itu bisa menjadi pertanyaan besar  jangan-jangan si pelaku korupsi ini dijadikan ATM , kan bisa jadi,” katanya.

Sehingga kata, Ketua Peradi Papua ini, jika seorang yang telah di tetapkan sebagai tersangka belum di tahan oleh pihak yang berwenang, maka sudah barang tentu akan jadi pertanyaan berbagai pihak. “ Makanya wajar dipertanyakan berbagai pihak kenapa si tersangka ini masih bebas di luar, ya karna pasti ada sesuatu,” bebernya.

Ia juga berharap penegak hukum jangan ceroboh untuk menetapkan tersangka, sebab konsekwensi hukumnya sangat berat jika seorang terduga sudah naik status sebagai tersangka.

 “ intinya gini, mau siapapun itu kalau sudah tersangka wajib di tahan, cuma kan terkadang ada deal-deal di belakang itu, ya ada jaminanlah, dan lainnya,” Pungkas Anton.

Kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kabupaten Sarmi tahun 2016 sebesar Rp. 36 milyar ini terkuak setelah adanya temuan BPK. Dana yang bersumber dari APBD Sarmi Tahun 2016 itu, di kelola oleh dua pejabat berbeda yakni JGRW selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan  April 2015-Oktober 2016. Dan RU sebagai Plt Sekretaris KPU Sarmi periode Oktober 2016 hingga Juni 2017.

Sebelumnya JGRW juga telah di tetapkan tersangka dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp. 9 miliar. Selain RU dan JGRW Kejati Papua juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing bendahara APBN, ABH dalam dugaan tindak pidana korupsi lainnya bersama-sama dengan JG dengan nilai kerugian negara sekitar satu milar rupiah.

Sementara itu untuk tersangka RU penetapan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 02/T.1/Fd.1/01/2019 tertanggal 16 Januari 2019, RU dinyatakan sebagai tersangka dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp14.911.118.572 ( Empat Belas Miliar Sembilan Ratus, Sebelas Juta, Seratus Delapan Belas, Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Menurut Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormin yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse, bahwasanya peran RU dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sarmi ini, lantaran yang bersangkutan diduga melakukan pertanggung jawaban fiktif dan mark up terhadap sisa anggaran tahapan pemilukada saat menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Kabupaten Sarmi, Oktober 2016 hingga Juni 2017. ( Redaksi Topik )

No More Posts Available.

No more pages to load.