Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Delta Polres Jayapura kota berhasil membekuk dua dari tiga pelaku spesialis Copet yang sering beroperasi diseputaran Kota Jayapura, Kamis (21/02/19) sore.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, menuturkan penangkapan dua dari tiga orang pelaku berdasarkan Laporan Polisi yang ada di polres jayapura kota tentang Pencurian dan bukti cctv dari lokasi kejadian.
“Setelah dikembangkan dua orang berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Untuk tiga pelaku spesialis copet ini merupakan para wanita,” ungkap Kapolres kepada Redaksi Topik ,Sabtu (23/02/19) pagi.
Ke dua pencopet wanita yang diamankan adalah NS (33) yang juga sebagai residivis dalam kasus yang sama. NS ditangkap saat sedang berada di Jalan Ampera, sedangkan dari hasil pengembangan Tim Delta berhasil menangkap EM (22) di rumah kosannya yang berada di Apo Pantai, Sementara satu pelaku lainnya yakni L masih dalam pengejaran.
Kapolres menerangkan satu dari dua pelaku yang melarikan diri sampai saat ini masih dalam pengejaran, mengingat saat dilakukan penggeledahan dirumah kos milik pelaku L didapati narkoba jenis Ganja.
“Pelaku L terlebih dahulu mengetahui kedatangan petugas sehingga melarikan diri, sementara dari hasil penggeledahan didapati ganja kering siap edar yang dikemas didalam plastik berukuran besar hingga sedang yang diduga akan diedarkan,”terang Kapolres.
Ia pun menuturkan, dalam kasus pencurian (copet) ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dimana NS (33) berperan sebagai eksekusi, EM mengawasi situasi di sekitar sedangkan L berperan untuk mengalihkan korban.
“Para pelaku sering beroperasi di seputaran pertokoan Jayapura bahkan sampai ke pertokoan di Abepura. Untuk hasil dari kejahatan dibagi rata, Selain itu juga NS merupakan pimpinan dari dua pelaku lainnya,” jelas Akbp Gustav.
Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan hingga saat ini dua pelaku NS dan ME telah berada dibalik jeriji besi untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, sedangkan pelaku L hingga kini masih dalam pecarian.
“ Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, “Pungkas Kapolres. (Redaksi Topik)