Miris..! Sejak Januari – Desember 2018 Guru SMK di Serui Belum Terima Uang Tunjangan

oleh -11 Dilihat
Kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah dasar di kabupaten kepulauan Yapen / istimewa

Serui, Topikpapua.com, – Sejumlah guru Sekolah Menengah Kejuruan di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua mengaku belum menerima tunjangan pendapatan bersyarat (TPB) dan uang lauk pauk (ULP) sejak Januari hingga Desember 2018.

“Kami belum menerima TPB dan ULP sejak Januari-Desember 2018,” kata Sadar Parlindungan Saragi, salah satu guru SMK Kainui di Serui,.

Menurut Parlin, tahun sebelumnya yakni 2016 tunjangan itu lancar dibayarkan kepada para guru SMK.

“Waktu itu pembayarannya masih ditangani di kabupaten tetapi setelah pertengahan 2017 pembayarannya dialihkan ke Provinsi langsung tidak dibayarkan sepanjang 2018,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) setempat, namun Disdik meminta mereka menanyakan ke provinsi karena sudah dialihkan ke provinsi berdasarkan kebijakan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Kami bingung, karena kami sudah tanyakan ke provinsi tetapi tidak ada penjelasan yang jelas dari Disdik Provinsi ke kami para guru,” ujarnya. Dia menyebutkan, lantaran tunjangan itu belum dibayarkan akhirnya sejumlah guru di Kepulauan Yapen tidak masuk sekolah dan mengajar.

“Tidak hanya kami di SMK Kepulauan Yapen saja tapi semua guru SMA/SMK se-Papua belum menerima TPB dan ULP,” tambah dia. Pada 22 Maret 2018 para guru di Nabire melakukan unjuk rasa menuntut pembayaran gaji dan tunjangan mereka yang belum dibayarkan sejak Januari 2018. Namun hingga kini belum dibayarkan.

Kepala Bidang SMK Disdik Papua Yulianus Kuayo ketika dikonfirmasi meminta agar masalah itu langsung dikoordinasikan dengan Kepala Dinas karena menyangkut masalah anggaran.

“Ade langsung koordinasi degan kadis. Sebaiknya pak kadis yg jelaskan sesuai perannya karena ini terkait dana atau anggaran,” ujarnya.

Sebelumnya pada tanggal 19 Oktober 2017 Pemerintah Provinsi Papua resmi mengambil alih pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota yang ditandai dengan penyerahan personel, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) SMA/SMK di Gedung Negara Dok V Jayapura.

Pemprov Papua juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan.

Dalam Pergub Nomor 8/2018 yang ditandatangani Lukas Enembe pada 7 Februari 2018 itu pada Pasal 3 ayat (2) huruf g disebutkan bahwa pegawai yang tidak berhak mendapat TPP adalah PNS Kabupaten/Kota yang dialihkan status kepegawaiannya menjadi PNS provinsi akibat pengalihan sebagian urusan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ant / Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.