Polda Papua Tetapkan 3 Anggota KNPB Timika Tersangka Kasus Makar

oleh -237 Dilihat
Tiga Tersangka kasus makar saat di periksa di Polda papua / istimewa

Jayapura, Topikpapua.com,  – Polda Papua akhirnya menetapkan tiga orang anggota KNPB Timika sebagai Tersangka kasus Makar. Ketiga nya adalah SA (51), ED (22) dan YA (28) yang merupakan wakil ketua KNPB Wilayah Timika.

Sebelumnya pada tangal 8 – 9 Januari lalu penyidik Sat Reskrim Polres Mimika yang diback up penyidik Dit Reskrimum Polda Papua melakukan lanjutan pemeriksaan marathon terhadap ke tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Makar di ruang pemeriksaan Dit Reskrimum Polda Papua.

“ Pemeriksaan terhadap para tersangka telah dilakukan sejak hari Selasa tanggal 8 Januari 2019, saat di periksa mereka didampingi 5 orang Penasehat Hukumnya yaitu Gustaf Kawer, SH. M.Si, Andreas Ronsumbre, SH, Yohanis Mambrasar, SH, Emanuel Gobay, SH. MH dan Apilus Manufandu, SH, “ ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal kepada wartawan di Media center Polda papua, Kamis (10/01/19).

Di katakana Kamal, dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik telah memiliki bukti-bukti yang cukup tentang keterlibatannya dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 serta dari hasil pemeriksaan para saksi maka ketiga orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi Tersangka.

“ saat di periksa oleh Penyidik Ketiga tersangka di dampingi Penasehat Hukum, Selain itu sebelumnya juga penyidik telah melayangkan Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Pemberitahuan ke Keluarga, “ jelas Kamal menapik adanya isyu bila penetapan tersangka tidak sesuai dengan SOP kepolisian.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kamal juga menjelaskan bila Kasus ini terkait Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Makar) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukan daerah Negara sama sekali Atau Sebagaiannya Atau Kebawah Perintahan Asing Atau Dengan Maksud Hendak Memisahkan Sebagian Dari Daerah Itu Serta Melakukan Permufakatan Akan Melakukan Makar Dan Atau Barang Siapa Dimuka Umum Dengan Lisan Ataupun Dengan Tulisan Menghasut Supaya Melakukan Suatu Perbuatan Yang Dapat Dihukum Sebagaimana Dimaksud Dalam Primer Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 110 Ayat (2) ke-2e KUHP Jo Pasal 88 KUHP Sehubungan Dengan Laporan Polisi Nomor:LP/1075/XII/2018/Res Mimika, Tanggal 31 Desember 2018.

Kamal juga menjelaskan bila ketiga tersangka ini sebelumnya sempat diamankan oleh personil Mapolres Mimika pada saat tim gabungan TNI/Polri melakukan penggeledahan Kantor Sekretariat KNPB serta mengamankan atribut KNPB untuk dilakukan pemeriksaan awal pada tanggal 31 Desember 2018 lalau

“ setelah di amankan, pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019 ketiga orang tersebut kembali diamankan di Mapolres Mimika. Kini ketiganya tersangka tersebut di tahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Mimika di back up Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, “ kata Kombes Kamal.

DitegaskanKombes Kamal menegaskan bila di Papua tidak diperbolehkan membentuk organisasi atau menggunakan lambang-lambang lainnya yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, “ Bagi siapa yang melakukan hal tersebut akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatauan Republik Indonesia. Bahwa Papua telah final masuk kedalam pangkuan Indonesia, “Pungkas Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal. (Nug)

No More Posts Available.

No more pages to load.