Jayapura, Topikpapua.com, – Polemik status 7 anggota DPR Papua yang dinyatakan di PAW oleh Partai pengusung nya lantaran pindah partai pada pileg tahun 2019 mendatang namun masih menggunakan fasilitas DPR Papua dan masih menjalankan tugas sebagai anggota DPR Papua, di tanggapi Ketua Komisi V Dpr Papua, Yan Permenas Mandenas.
Menurut Yan Mandenas keikutsertaannya sebagai Ketua Tim Delegasi dari DPR Papua dalam lawatan resmi ke Amerika masih berstatus sebagai Anggota DPR Papua, lantaran hingga saat ini Partai Hanura saat ini masih dalam proses sengketa.
Kepada topikpapua, Yan Mandenas mengatakan sepanjang partai yang diwakilinya sebagai Anggota DPR Papua pada pemilu 2014 masih bersengketa, maka statusnya masih sebagai Anggota DPR Papua.
“kami tetap sebagai anggota DPRP sampai adanya putusan hukum tetap di Pengadilan barulah bisa di lakukan Proses PAW. Karena proses hukum yang saat ini masih di sengketakan Di Pengadilan, salah satunya adalah menyangkut kewenangan soal DPP Kubu mana yang berhak melakukan proses PAW atas dasar Perintah UU Partai Politik dan UUD MD3 termasuk UU Pemerintahan Daerah, Sehingga sepanjang belum ada Putusan Hukum tetap, ya kami tetap laksakanakan tugas seperti biasa karena status kami adalah masih anggota dewan,” jelas Yan Mandenas kepada Topikpapua melalui pesan Whatsup yang dikirimkan pada hari Senin (29/10/2018) pagi.
Ditambahkan Yan Mandenas, Partai yang masih bersengketa karena konflik di tingkat DPP, berbeda persoalan dengan partai yang tidak bersengketa. “ ya mungkin bisa mematuhi Surat Pimpinan Dewan termasuk Surat Edaran dirjen OTDA yang masih bersifat general atau Umum tanpa membedakan status kami sebagai Partai yang masi berkonflik dan bersengketa tadi, “ jelasnya lagi.
Lebih lanjut katakana nya, bahwa persoalan Hanura yang masih bersengketa tersebut, tidak dapat disamakan dengan teman-teman dari partai politik lain yang tidak bersengketa. Sebab, belum memenuhi unsur PAW sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Ayat 3 dan 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusuanan Tata Tertib DPRD.
Topikpapua lalu mengunduh Peraturan Pemerintah seperti yang di maksudkan Yan mandenas dan kami temukan pada pasal 3 berbunyi : “ Dalam hal terdapat masalah kepengurusan ganda partai politik, usulan ganda anggota DPRD yang ditindak lanjuti adalah kepengurusan partai politik yang sudah memperoleh putusan mahkamah partai lain atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang partai politik”
Sedangkan pasal Pasal 4 berbunyi : “jika masih terdapat perselisihan atas putusan mahmakah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat 3, kepengurusan partai politik tingkat pusat, yang dapat mengusulkan pergantian merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang partai politik”
lanjutnya, sepanjang belum ada Putusan pengadilan terhadap Status Kepengurusan Partai Hanura yang sah dari DPP, maka haknya sebagai Anggota Dewan dan teman-teman Hanura yang juga senasip dengannya di seluruh Indonesia, harus berjalan seperti biasa, lantaran Posisi Partai Hanura dalam kewenangan yang berhak untuk melakukan PAW masih di Sengketakan.
Yan Mandenas justru merasa di kriminalisasi terhadap hak-haknya sebagai anggota dewan, sebab usulan PAW ke Kemendagri justru hanya diusulkan dari Hanura saja, sementara parpol yang lainnya tidak. Sementara dari pihaknya sendiri, lanjut Yan Mandenas, telah menginformasikan hasil Putusan PTUN yang masih di sengketakan tersebut di pengadilan atas proses banding Menkumham, bahkan surat pemberitahuan ke Gubernur dan Ketua DPRP termasuk dikirim Ke Presiden dan Mendagri.
“ Ini sebenarnya yang harus di pahami, seharusnya Pimpinan Dewan bahkan Gubernur harus bisa memaklumi status Partai yg bersengketa dalam Proses pengusulan PAW karena Proses PAW yang akan dilakukan itu belum memenuhi Persyaratan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 Pasal 109 Ayat 3 dan 4 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Daerah Provinsi dan Kab/ Kota,” jelas Mandenas.
Ia bahkan mencontohkan, adanya 12 Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura yang pindah Partai bahkan sebagian besarnya pindah ke Partai Nasdem, dimana hingga saat ini, Hak para anggora DPR RI tersebut, menurut Yan Mandenas masih tetap berjalan seperti biasa dan tidak di PAW. Semua itu kata Mandenas, karena memang Proses PAW belum memenuhi unsur undang-undang dan Keabsahan Partai Hanura di tingkat pusat yang punya kewenangan untuk mengusulkan PAW.
“ jadi undang-undang dan Peraturan Pemerintah sekalipun pimpinan dewan harus pahami penuh dan tidak memahami beberapa pasal saja lalu omong Ke Publik karena hal itu bisa menimbulkan konsekwensi Hukum juga pada pemberitaan yang menyudutkan kami,” kata Mandenas lagi.
Sekedar diketahui dalam surar salinan surat dari DPP Hanura Nomor : B/212/DPP HANURA/X/2018 yang di tujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota di seluruh Indonesia dengan Perihal ‘Permohonan Tidak Memproses Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif dari Partai Hanura”, dimana isi surat tersebut meminta agar proses PAW anggota DPRD dari Partai Hanura yang terjadi dualism agar menunda proses PAW sampai ada keputusan Pengadilan yang incraht.
Sebelumnya DPR Papua telah menyurat kepada 7 anggota DPR Papua yang bertatus DCT dari Partai yang bukan keterwakilan saat Pemilu 2014 lalu. Dimana surat nomor 160/2672 yang di tanda-tangani Wakil Ketua DPR Papua, Edoardus Kaize per tanggal 25 September 2018 dengan perihal Hak Administratif dan Keuangan bagi Anggota DPR Papua dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang di wakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu Tahun 2019.
Surat tersebut ditujukan kepada Yakoba Yolla Lokbere anggota Komisi III dari perwakilan PDI Perjuangan yang saat ini terdaftar sebagai DCT Pemilu 2019 dari Partai Nasdem untuk calon Anggota DPR Papua. Jhon Banua Rouw dan Ruben Magai yang sebelumnya dari Partai Demokrat pindah ke Nasdem, Yan P Mandenas dan Stafenus Kaisepo dari Hanura pindah ke Gerindra, Elvis Tabuni dan Decky Nawipa dari Partai Hanura pindah ke Partai Berkarya.
Dalam surat tersebut pada point 4 di jelaskan, bahwa merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014, PP nomor 12 Tahun 2018 bahwasanya sebagaimana pedoman Tata Tertib Anggota DPRD Provinsi/ Kabuoaten/Kota, telah menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota Partai Politik lain. Demikian juga sebagaimana amanat PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Termuat juga penegasan di point 4 bahwa sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai DCT anggota DPR-RI, DPR Papua maka tidak lagi memiliki status beserta hak administratif dan keuangan sebagai anggota DPR Papua. (Nug)