Jayapura, Topikpapua.com, – KPU Provinsi Papua belum mendata kampung, distrik maupun Kabupaten yang tidak lagi menggunakan sistem Noken pada pemilihan Legislatif d, April 2019 mendatang. Hal itu, kata Tarwinto, Komisioner KPU Papua, lantaran belum semuanya KPU Kabupaten terbentuk karna masih dalam tahapan seleksi pemilihan.
“Itu nanti tugas KPU Kabupaten untuk menginventarisir mana TPS Noken dan mana yang masih menggunakan sistem Noken, nanti itulah yang akan jadi dasar KPU untuk di SK Kan,” kata Tarwinto kepada wartawan usai diskusi Pemilu Damai bersama FJPI Papua di Grand Abe Hotel, Rabu (24/10/18) malam.
Sebagaimana amanat dari putusan MK, bahwa penggunaan sistem Noken pada pemilihan umum di Papua sebagai daerah khusus, diminta untuk di hilangkan secara berangsur. Sehingga KPU tidak serta-merta harus menghilangkan sistem yang merupakan penghormatan kearifan lokal di Papua. Kata Tarwinto, saat KPU memaksakan kotak suara, sementara praktek komunitas masyarakat masih menggunakan sistem ikat atau kesepakatan, maka itu tidak bisa dipaksakan. Kewajiban KPU adalah menyampaikan kotak
Logistik, surat suara dan semua dokumen kebutuhan TPS sampai.
“Sistem Noken ini sah, diakui oleh MK. Tidak mungkin KPU melawan sistem yang berlaku di kalangan adat tertentu yang diakui negara. Terkait seperti apa proses pemilihannya, KPU serahkan kepada masyarakat. KPU hanya mengatur tentang aturan mainnya saja,” jelas Tarwinto
Intinya, kata Tarwinto sepanjang dalam penggunaan sistem tersebut tidak ada konflik dan disepakati semua kalangan, maka itu sah. Karena Inti dari Demokrasi adalah mufakat. “ nah ketika masyarakat sudah mufakat? Apa yang salah? Kecuali dikhianati oleh penyelenggra, contohnya masyarakat sepakat pada calon tertentu dan ternyata penyelenggara membanginya, nah itu yang salah,” jelas Tarwinto lagi
Sistem Noken sendiri pada Pilgub Papua masih berlaku di 14 Kabupaten dimana pada pemilu sebelumnya ada 16 Kabupaten. Meski begitu, Tarwinto mengaku kemungkinan besar jumlah Kabupaten yang menggunakan sistem Noken pada Pileg dan Pilres tidak akan mengalami perubahan, namun akan berkurang pada penggunaan sistem yang sama pada jumlah TPS. Demikian juga saat satu wilayah yang sudah menggunakan sistem coblos saat pemilu Gubenur misalnya, maka pada Pileg dan Pilpres wilayah tersebut harus menggunakan sistem coblos, tidak bisa gunakan sistem ikat lagi.
Ia mencontohkan di Puncak Jaya di Distrik Mulia tidak semua TPS menggunakan sistem Noken, di TPS yang dinominasi masyarakat heterogen sudah menggunakan kotak suara, maka Sistem di TPS tersebut harus di pertahankan. “ jadi kalau dalam 1 Distrik itu ada 10 kampung yang gunakan Noken, maka secara bertahap akan dikurangi setiap kampungnya. Tidak langsung harus dihilangkan satu kabupaten,” tandas Tarwinto. (Nug)