Pernah Menyerang Jendral Tito Karnavian, Oniara Wonda Akhirnya Ditembak
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 2 Jun 2020
- visibility 1.471
- comment 0 komentar

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw / ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Oniara Wonda, DPO utama Polda Papua yang juga adalah salah satu pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Wilayah Puncak Jaya Papua berhasil di lumpuhkan Personil Gabungan pada hari Minggu 31 Mei 2020.
Oniara di lumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki, karena saat hendak diamankan berusaha kabur.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada Pers menjelaskan kronologis penangkapan Oniara terjadi di kampung Igimbut, Distrik Pagalame, Kabupaten Puncak Jaya pada hari minggu 31 Mei sekitar pukul 19.30 wit.
“ Jadi keberadaan Oniara ini sudah di pantau personil di lapangan, saat mendapat informasi bahwa target sedang berada di kota Mulia, tepatnya di kampung Igimbut, personil gabungan lalu mendatangi lokasi dan melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Oniara yang saat itu berada di rumah Yotinus Telenggen alias Vandem Telenggen, “Jelas Kapolda kepada Pers, Selasa (02/05/20).
Saat dilakukan penyergapan dan penangkapan, Oniara Wonda berusaha melarikan diri, Sehinga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan kearah kaki untuk melumpuhkan, “Setelah itu Target berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapat perawatan, “Lanjut Kapolda.
Saat diamankan disita juga beberapa barang bukti, yakni 1 Buah Tas Warna Hitam Merek Original Track Gress, 1) Buah Kemeja Warna Putih Garis Abu-Abu, 1 Buah HP Samsung Z 2, 1 Buah Hp Tab Advan, 1 Buah Hp Oppo.
“ Setelah luka tembaknya kita obati, tanggal 1 juni dia kita terbangkan ke Jayapura untuk mendapatkan perawatan di RS. Bhayangkara, “Ujar Kapolda.
9 Daftar Kejahatan Oniara Wonda
Menurut Kapolda Oniara Wonda merupakan bagian dari pasukan KKB Pimpinan Purom Okiman Wenda yang terlibat sejumlah aksi penembakan dan perampasan senjata api milik personil Polri.
“ Jadi Oniara Wonda ini adalah adik dari Rambo Wonda salah satu anggota KKB puncak Jaya yang sudah kita amankan, Oniara ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2011, beberapa tindak kejatahan Oniara ini adalah melakukan Perampasan SMR (Senjata Mesin Ringan) jenis Arsenal di Kabupaten Puncak jaya bulan Januari tahun 2011 yang mengakibatkan 1 Personil Brimob Papua Meninggal dunia, “Ujar Kapolda.
Berikut, masih kata Kapolda, Penembakan dan penyerangan serta Perampasan Senpi Organik Jenis Revolver milik Kapolsek Mulia Akp Dominggus Awes di Bandara Mulia Puncak Jaya yang menyebabkan AKP Dominggus Awes Meninggal dunia, Kejadian pada bulan November tahun 2011.
“ Dia juga yang melakukan aksi Perampasan senpi organik Res Lanny Jaya Jenis AK-47 yang dipegang oleh Brigpol Amaluddin Elwakan pada tahun 2011 di Tiom, “Kata Kapolda.
Oniara juga di tuding bertanggung jawab atas Penembakan dan penyerangan Polsek Pirime pada bulan November tahun 2012 yang mengakibatkan 3 anggota Polsek Pireme meninggal dunia.
“ Tahun 2010 Oniara juga terlibat langsung dalam aksi penghadangan dan penembakan terhadap Mantan Kapolri Jendral (Purn) Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Papua. Saat itu saya masih Wakapolda Papua dan kejadiannya itu pada tanggal 28 November tahun 2012. Saat itu Pak Tito dalam giat mengunjungi TKP Polsek pirime yang sebelumnya di serang, “Beber Kapolda.
Aksi lainnya, Penyerangan dan penembakan serta pencurian senjata api Anggota Polri di Jl. Trans Indawa-Pirime tanggal 28 Juli 2014, Penembakan terhadap Anggota TNI 756 di lapangan Terbang di Distrik Pirime Kabupaten Lanny jaya yang mengakibatkan 1 Personil TNI luka tembak pada tahun 2015.
“Oniara Wonda ini juga yang melakukan Penembakan terhadap Personil satgassus Papua pada bulan Desember tahun 2017 di Puncak Popome saat melaksanakan giat pemetaan dan Penembakan terhadap aparat TNI/Polri (Satgas Ops Nemangkawi) saat akan dilakukan penegakan hukum di Markas Balingga Kabupaten Lany Jaya pada tanggal 3 November tahun 2018, “Tukas Kapolda.
Atas serangkaian aksi kejahatannya, Oniara Wonda dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana.
“ Pasal yang disangkakan kepada Oniara ini banyak ya.., dan akan disidang semuanya berdasarkan perbuatannya, ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup atau pidana mati, “Ungkap Kapolda.
Irjen Paulus Waterpauw juga menegaskan bahwa Polda Papua bersama Kodam XVII/Cenderawasih akan terus melakukan pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata yang mengganggu stablitas keamanan di Provinsi Papua.
“Kami mengharapkan peran serta para tokoh untuk membantu aparat keamanan dalam melakukan penindakan terhadap Kelompok Kriminal bersenjata yang selama ini meresahkan masyarakat di Papua, “Pungkas Kapolda Papua. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




