Alasan Ditinggal Istri, Bapak Ini Nekat Setubuhi Anak Kandungnya
- account_circle topik papua
- calendar_month Jumat, 5 Jun 2020
- visibility 2.414
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolres Jayapura saat press rilis di Mapolres Jayapura/dok
Sentani, Topikpapua.com, – BT (48) warga kampung Netar, Sentani Timur tak berkutik saat diamankan Personil Polres Jayapura di tempat kediamannya, Jumat siang.
BT diamankan setelah Polres Jayapura menerima laporan dari keluarga nya sendiri yang mengaku bahwa BT telah melakukan tindakan asusila terhadap anak gadisnya sendiri.
“Kejadiannya itu sudah dari tanggal 01 Mei lalu, BT ini mengaku menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun karena di tinggal istrinya, “Kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal kepada Pers, Jumat (05/06/20).
Dijelaskan Kamal, saat melakukan aksi bejatnya BT selalu mengancam Mawar (nama samaran) sehingga Mawar ini tidak berani melapor, nanti setelah lima kali di setubuhi barulah Mawar ini melapor ke salah satu keluarganya, “Jelas Kamal.
Keluarga Mawar lalu mendatangi Mapolres Jayapura pada tanggal 6 Mei untuk melaporkan perbuatan BT, “Setelah menerima laporan tersebut anggota Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di kampung Netar sentani timur dan dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan penyelidikan dan Proses hukum lebih lanjut, “Beber Kamal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.
“Namun karena ada UU lex specialis yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya maka hukuman akan ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara, “Pungkas Kombes Kamal. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua






Saat ini belum ada komentar