Keluar Rumah Tanpa Masker, Siap Kena Denda 50 Ribu
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 22 Mei 2020
- visibility 1.051
- comment 0 komentar

Wakil Ketua tim gugus Covid-19 kota Jayapura, Rustan Saru / ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Pemerintah kota Jayapura sedang menggodok peraturan walikota yang mengatur sanksi kepada warga kota Jayapura apabila kedapatan tidak menggunakan maskes saat berada di luar rumah.
Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan covid-19 kota Jayapura yang juga adalah wakil Walikota jayapura, Rustan Saru mengatakan saat ini peraturan walikota terkait sanksi bagi warga yangtak menggunakan masker saat di luar rumah tersebut sedang di bahas dan dalam waktu tak lama lagi akan segera di terbitkan.
“Saya mau sampaikan terkait adanya informasi yang beredar bahwa bagi warga yang berkeliaran di atas jam 2 siang akan di denda pemerintah kota jayapura sebesar 150 ribu.., itu tidak benar.!,”Kata Rustan kepada Redaksi Topik, Jumat (22/05/20).
Lanjutnya, Yang benar adalah saat ini Pemkot sedang menyusun peraturan walikota atau perwak mengenai warga yang beraktifitas di luar rumah dan tidak memakai masker akan di tilang di tempat dan akan di kenakan denda sekitar 50 ribu.
“ Bila denda tersebut tidak bisa di bayar, kemungkinan (lagi di kaji) akan di berikan sanksi sosial, bisa dengan kerja bakti atau hukuman lainnya, sesuai dengan kajian-kajian yang akan di bahas dan di tuangkan dalam perwak nanti, “Jelas Rustan.
Dirinya berharap dengan adanya aturan ini warga kota Jayapura betul-betul mentaati aturan protokol kesehatan Covid, “ Ini semua kami lakukan karena Pemkot sayang dengan warganya dan tak ingin warga kota jayapura terjangkit corona, “Ujar Rustan.
“Kalau kita semua ikuti aturan dan jalani protokol kesehatan dengan baik, perhatikan social dan Fisical Distancing, saya pikir kota Jayapura akan kembali pulih dan terbebas dari corona, “Pungkas Rustan. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




